Terdapat kabar gembira yang disampaikan oleh Nunuk Suryani selaku Pelaksana tugas atau Plt. Dirjen GTK Kemdikbud. Kabar gembira tersebut adalah untuk para pelamar PPPK Guru tahun 2022. Hal tersebut terdapat kategori guru yang pasti menjadi PPPK.
Nunuk suryani menyebutkan bahwa beberapa kategori guru yang telah melamar untuk menjadi ASN PPPK pada tahun 2022 dipastikan akan mendapat formasi dan bisa untuk menjadi pegawai PPPK tahun 2022 ini.
Untuk jumlah guru honorer tersebut adalah sebanyak 127.186 guru yang termasuk pada kategori pelamar PPPK 2022 prioritas 1 atau yang sering disebut dengan P1. Pada keterangan dari Kemdikbud sebelumnya, kategori guru yang masuk dalam pelamar prioritas 1 atau P1 tersebut adalah guru yang telah lolos atau memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi PPPK tahun 2021.
Selain itu, guru tersebut juga belum mendapatkan formasi untuk menjadi Guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Nunuk menjelaskan bahwa guru yang termasuk pada prioritas 1 atau P1 ini adalah sebanyak 193.954 guru. Sedangkan terdapat kebutuhan guru yang mencapai sebanyak 169.078 guru. Selain itu dari jumlah tersebut tersedia formasi sebanyak 127.186 guru sedangkan yang tidak tersedia sebanyak 41.892 guru.
Untuk guru yang masuk pada kategori prioritas 1 sendiri adalah guru yang telah memenuhi nilai ambang batas atau lulus pasing grade pada seleksi PPPK tahun 2021. Untuk lebih detailnya, guru tersebut adalah THK atau guru honorer yang telah mengajar sebelum atau hingga tahun 2005.
Selain itu guru ASN sekolah negeri, lulusan PPG, dan juga guru sekolah swasta yang masing masing telah lulus passing grade pada tahun 2021.
Selain itu, nunuk juga menjelaskan, untuk guru yang tidak tersedia formasi, diperlukan sebuah koordinasi dengan pemerintah daerah supaya dapat diangkat menjadi ASN pada seleksi tahun berikutnya.
Terdapat sebanyak 24.876 guru yang termasuk pada kategori P1 tapi tidak terdapat sebuah kebutuhan. Dari jumlah tersebut sebanyak 11.349 yang diantaranya tersedia formasi atau terdapat formasi mata pelajaran jabatan lain.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya