Syarat Makalah Tinjau Ilmiah untuk Pengajuan Angka Kredit
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, tidak semua makalah tinjauan ilmiah mendapatkan angka kredit. Artinya, guru tidak bisa seenaknya menyusun makalah, mengajukan, dan mendapat pengakuan. Semua itu ada syaratnya. Jika tidak terpenuhi, otomatis akan mendapat penolakan dari tim penilai.
Penilai memiliki landasan tersendiri saat menolak sebuah pengajuan karya. Hal tersebut tercantum dalam sebuah buku yang menjadi pegangan mereka. Buku apa itu? Yaitu Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Buku tersebut menjelaskan dua alasan mengapa sebuah karya ditolak, yakni jika:
- Belum mengikuti alur berpikir ilmiah serta sistematika penulisannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Alur dan sitematikan penulisan sudah terdapat penjelasannya di poin ke dua. Umumnya, makalah ini terdiri atas tiga bagian, yaitu awal, isi, dan penunjang. Agar lebih jelas, anda bisa membaca ulang ulasan sebelumnya.
- Tidak mencantumkan gagasan dan data-data dalam membahas suatu masalah.
Jadi, isi makalah tidak hanya tentang teori dan solusi. Namun, semua itu harus ada disertai penguat berupa data-data real (sesuai fakta).
Sebagai gambaran, terdapat makalah ilmiah atau KTI yang membahas tentang kegiatan ekstrakurikuler. Misal, judulnya adalah “Membangung Jiwa Mandiri dengan Kegiatan Intrakurikuler”.
KTI tersebut menguraikan hal yang terlalu umum. Penulis tidak mencantumkan kegiatan yang ada di sekolah, tidak ada hubungannya dengan keprofesian, dan lainnya. Dalam artian, penulis tidak menyempitkan pembahasan sehingga ide dan solusi masih mengambang.
Sekalipun ide dalam judul bagus, kemungkinan besar, tim penilai akan menolak karya tersebut. Maka, guru harus jeli dan teli dalam mengurai agar gagasan tertuang dengan jelas dan terstruktur.
Itulah penjelasan terkait isi makalah tinjauan ilmiah, khususnya terkait bidang intrakurikuler. Semoga bermanfaat.
E-guru.id mengadakan pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penyusunan Makalah Tinjauan Ilmiah Bidang Pembelajaran Intrakulikuler Terdiferensiasi Era Kurikulum Merdeka” Diklat akan diadakan 19- 28 Desember 2022 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2203/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)