Berikut Ini Adalah Syarat Pencairan TPG Honorer

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan TPG – Guru perlu memahami syarat yang diperlukan dalam pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Beberapa syarat diperlukan untuk dapat mencairkan tunjangan tersebut. Untuk itulah syarat tersebut sangat penting untuk dipahami oleh guru honorer.

Tunjangan Profesi Guru dapat dicairkan oleh guru honorer yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Guru honorer pasti menanyakan syarat apa saja yang diperlukan dalam proses pencairan tersebut.

Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda yang mengatur tunjangan profesi guru untuk guru honorer. Jika tunjangan tersebut tidak dapat dicairkan kemungkinan terdapat syarat yang tidak memenuhi ketentuan atau syarat yang telah ditentukan sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS.

Namun bagi yang telah melakukan validasi dan telah memenuhi syarat akan segera dilakukan pengusulan terkait untuk mendapatkan SKTP sebagai tunjangan pencairan honorer.

Syarat mengenai tunjangan guru non PNS tersebut telah diatur dan tertuang pada Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi No. 8 Tahun 2022. Adapun berapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Satu atau lebih sertifikat pendidik
  • Telah tercatat dalam data pokok Pendidikan
  • Mempunyai surat keputusan pengangkatan dan juga penugasan dari pejabat pemilihan pegawai atau pejabat yang telah ditunjuk bagi guru non PNS
  • Mempunyai Surat Keputusan dari Penyelenggara Pendidikan yang telah diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan.
  • Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah dan juga dari Yayasan sesuai dengna kewenanganya
  • Mempunyai RNG atau nomor reviasi guru yang diterbitkan oleh kementrian
  • Telah memenuhi beban kerja atau mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku
  • Mengikuti program pertukaran guru
  • Tip Mengajar sebagai guru mata pelajaran

Hal hal diatas merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer dalam melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi Non ASN. Hal tersebut haruslha dipenuhi agar dapat dilakukan pencairan tunjangan tersebut.

Guru honorer harus memahami beberapa syarat diatas dan harus memenuhi syarat syarat diatas agar dapat dilakukan pencairan tersebut. Oleh karena itu syarat tersebut wajib dipahami oleh guru honorer.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 416 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis