Berikut Cara Menggunakan E-Materai Untuk Syarat PPPK

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Peruri Digital Security atau PDS pada laman https://emeterai.co.id/

PT Mitra Pajakku pada laman https://pajakku.emeterai.co.id/

PT Finnet Indonesia pada laman https://finnet.emeterai.co.id/

PT Mitracomm Ekasarana pada laman https://mitracomm.emeterai.co.id/

Koperasi Swadharma pada laman https://swadharma.emeterai.co.id/

Tentu untuk mendapatkan materai tersebut juga terdapat biaya bea materai. Untuk pendapat bea materai dokumen. Untuk biaya tersebut adalah sebesar Rp 10.000. Hal tersebut dapat dibayarkan untuk mendapatkan materai elektronik tersebut.

Pembayaran tersebut dapat dilakukan secara online menggunakan virtual account, QRIS, Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian dan juga Alfamart Group. Untuk pembayaran tersebut juga akan terdapat beberapa panduan untuk melakukan pembelian.

Beberapa hal mengenai tata cara penggunaan tersebut harus diperhatikan oleh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal tersebut jangan sampai terlewatkan satu langkah karena hal tersebut juga akan berpenggaruh dalam penggunaan materai elektorik.

Selain itu, dokumen yang telah diberi materi tersebut diharapkan diunduh dan juga disimpan sebagai bukti telah melakukan pembelian dan penggunaan materai elektronik. File yang telah didownload tersebut harus disimpan sampai dokumen tersebut digunakan sebagai syarat PPPK pada tahun 2022.

Demikian informasi mengenai Berikut Cara Menggunakan E-Materai Untuk Syarat PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis