Berikut Cara Menggunakan E-Materai Untuk Syarat PPPK

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Peruri Digital Security atau PDS pada laman https://emeterai.co.id/

PT Mitra Pajakku pada laman https://pajakku.emeterai.co.id/

PT Finnet Indonesia pada laman https://finnet.emeterai.co.id/

PT Mitracomm Ekasarana pada laman https://mitracomm.emeterai.co.id/

Koperasi Swadharma pada laman https://swadharma.emeterai.co.id/

Tentu untuk mendapatkan materai tersebut juga terdapat biaya bea materai. Untuk pendapat bea materai dokumen. Untuk biaya tersebut adalah sebesar Rp 10.000. Hal tersebut dapat dibayarkan untuk mendapatkan materai elektronik tersebut.

Pembayaran tersebut dapat dilakukan secara online menggunakan virtual account, QRIS, Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian dan juga Alfamart Group. Untuk pembayaran tersebut juga akan terdapat beberapa panduan untuk melakukan pembelian.

Beberapa hal mengenai tata cara penggunaan tersebut harus diperhatikan oleh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal tersebut jangan sampai terlewatkan satu langkah karena hal tersebut juga akan berpenggaruh dalam penggunaan materai elektorik.

Selain itu, dokumen yang telah diberi materi tersebut diharapkan diunduh dan juga disimpan sebagai bukti telah melakukan pembelian dan penggunaan materai elektronik. File yang telah didownload tersebut harus disimpan sampai dokumen tersebut digunakan sebagai syarat PPPK pada tahun 2022.

Demikian informasi mengenai Berikut Cara Menggunakan E-Materai Untuk Syarat PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis