Berikut Cara Menggunakan E-Materai Untuk Syarat PPPK

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Peruri Digital Security atau PDS pada laman https://emeterai.co.id/

PT Mitra Pajakku pada laman https://pajakku.emeterai.co.id/

PT Finnet Indonesia pada laman https://finnet.emeterai.co.id/

PT Mitracomm Ekasarana pada laman https://mitracomm.emeterai.co.id/

Koperasi Swadharma pada laman https://swadharma.emeterai.co.id/

Tentu untuk mendapatkan materai tersebut juga terdapat biaya bea materai. Untuk pendapat bea materai dokumen. Untuk biaya tersebut adalah sebesar Rp 10.000. Hal tersebut dapat dibayarkan untuk mendapatkan materai elektronik tersebut.

Pembayaran tersebut dapat dilakukan secara online menggunakan virtual account, QRIS, Finpay, bank, PT Pos, Pegadaian dan juga Alfamart Group. Untuk pembayaran tersebut juga akan terdapat beberapa panduan untuk melakukan pembelian.

Beberapa hal mengenai tata cara penggunaan tersebut harus diperhatikan oleh pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hal tersebut jangan sampai terlewatkan satu langkah karena hal tersebut juga akan berpenggaruh dalam penggunaan materai elektorik.

Selain itu, dokumen yang telah diberi materi tersebut diharapkan diunduh dan juga disimpan sebagai bukti telah melakukan pembelian dan penggunaan materai elektronik. File yang telah didownload tersebut harus disimpan sampai dokumen tersebut digunakan sebagai syarat PPPK pada tahun 2022.

Demikian informasi mengenai Berikut Cara Menggunakan E-Materai Untuk Syarat PPPK.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis