Berikut Besaran Gaji PNS Menurut Golongannya!

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Untuk gaji per golongan akan ditambah beberapa tunjangan makan itulah besaran gaji PNS per bulan yang akan dikantonginya.

Agar bisa mengetahui apa saja tunjangan PNS yang nantinya akan diterima diluar gaji pokok PNS maka bisa anda simak tunjangan PNS berikut ini :

  1. Tunjangan Kinerja

Untuk tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan pertama yang memilki nominal terbesar diantara tunjangan lain yang nantinya akan diterima menjadi PNS.

  1. Tunjangan suami atau istri

Aturan yang memuat mengenai tunjagan suami/istri sudah dimuat di dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1977 yang dimana pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa PNS mempunyai suami/istri mempunyai hak menerima tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokok yang diperoleh.

  1. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS sudah diatur didalam PP nomor 7 tahun 1977 yang memiliki besaran ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan mempunyai jumlah yang terbatas yakni hanya terdapat 3 orang anak.

  1. Tunjangan makanan

Besaran tunjangan makananPNS sudah diatur ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2018 yang membahas mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2019.

  1. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan PNS akan diberikan yang sesuai dengan jabatan yang diduduki dalam struktur karir pada PNS yang artinya pada tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS pada jenjang eselon.

Tunjangan jabatan diatur dialam peraturan presiden (perpres) nomor 26 tahun 2007 mengenai tunjangan jabatan structural.

Mengenai besaran tunjangan jabatan mulai dari yang tertinggi yakni Rp 5.500.000 bagi eselon Ia sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon Ib sebesar Rp 3.250.000 bagi eselon IIa sebesar 2.025.000 bagi eselon IIb sebesar Rp 1.260.000 bagi eselon IIIa sebesar Rp 980.000 bagi eselon IIIb seebsar Rp 540.000 serta untuk eselon Iva sebesar Rp 490.000 bagi eselon IVb.

  1. Tunjangan Umum

Tunjangan umum akan diberikan untuk pemerintah kepada CPNS dan PNS yang tidak memperoleh jabatan structural maka tunajnagn fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan umum untuk PNS dari golongan IV sebesar Rp 190.000 untuk PNS golongan III sebesar Rp 185.000 untuk PNS golongan II sebesar Rp 180.000 serta tunjangan umum untuk PNS golongan I sebesar Rp 175.000.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis