Berikut Besaran Gaji PNS Menurut Golongannya!

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Untuk gaji per golongan akan ditambah beberapa tunjangan makan itulah besaran gaji PNS per bulan yang akan dikantonginya.

Agar bisa mengetahui apa saja tunjangan PNS yang nantinya akan diterima diluar gaji pokok PNS maka bisa anda simak tunjangan PNS berikut ini :

  1. Tunjangan Kinerja

Untuk tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan pertama yang memilki nominal terbesar diantara tunjangan lain yang nantinya akan diterima menjadi PNS.

  1. Tunjangan suami atau istri

Aturan yang memuat mengenai tunjagan suami/istri sudah dimuat di dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 7 tahun 1977 yang dimana pada peraturan tersebut menyebutkan bahwa PNS mempunyai suami/istri mempunyai hak menerima tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokok yang diperoleh.

  1. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS sudah diatur didalam PP nomor 7 tahun 1977 yang memiliki besaran ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan mempunyai jumlah yang terbatas yakni hanya terdapat 3 orang anak.

  1. Tunjangan makanan

Besaran tunjangan makananPNS sudah diatur ke dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 32/PMK.02/2018 yang membahas mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2019.

  1. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan PNS akan diberikan yang sesuai dengan jabatan yang diduduki dalam struktur karir pada PNS yang artinya pada tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS pada jenjang eselon.

Tunjangan jabatan diatur dialam peraturan presiden (perpres) nomor 26 tahun 2007 mengenai tunjangan jabatan structural.

Mengenai besaran tunjangan jabatan mulai dari yang tertinggi yakni Rp 5.500.000 bagi eselon Ia sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon Ib sebesar Rp 3.250.000 bagi eselon IIa sebesar 2.025.000 bagi eselon IIb sebesar Rp 1.260.000 bagi eselon IIIa sebesar Rp 980.000 bagi eselon IIIb seebsar Rp 540.000 serta untuk eselon Iva sebesar Rp 490.000 bagi eselon IVb.

  1. Tunjangan Umum

Tunjangan umum akan diberikan untuk pemerintah kepada CPNS dan PNS yang tidak memperoleh jabatan structural maka tunajnagn fungsional atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Besaran tunjangan umum untuk PNS dari golongan IV sebesar Rp 190.000 untuk PNS golongan III sebesar Rp 185.000 untuk PNS golongan II sebesar Rp 180.000 serta tunjangan umum untuk PNS golongan I sebesar Rp 175.000.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis