Berikut Besaran Gaji PNS Menurut Golongannya!

- Editor

Jumat, 27 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Besaran gaji PNS telah ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap golongan dimulai dari gaji PNS dari golongan I, golongan II, golongan III yang lengkap hingga golongan IV.

Tabel untuk besaran gaji PNS bisa menjadi rujukan untuk pegawai yang ingin mengetahui berapa besaran yang akan diterima pada setiap bulannya.

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 sudah diatur mengenai besaran gaji PNS untuk tahun 2023 ini. Dalam aturan gaji PNS tersebut sudah berlaku sampai ditahun 2023 dan akan gugur sampai aturan baru diterbitkan oleh pemerintah.

Artinya dalam table besaran gaji PNS pada golongan I hingga IV bisa merujuk pada table dari aturan yang sudah ditetapkan tersebut.

Agar bisa mengetahui secara rinci mengenai table gaji PNS 2023 dari aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah tersebut maka silahkan simak penjelasan berikut ini :

Untuk table gaji PNS golongan I yakni sebagai berikut :

Ia besaran Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Ib besaran Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Ic besaran Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Id besaran Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Untuk table gaji PNS golongan II :

IIa besaran Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

IIb Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

IIc Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

IId Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Untuk besaran table gaji PNS golongan III

IIIa besaran Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

IIIb besaran Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

IIIc besaran Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

IIId besaran Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Untuk table gaji PNS golongan IV :

IVa besaran Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000.

IVb besaran Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

IVc besaran Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

IVd besaran Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

IVe besaran Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Dari daftar besaran gaji PNS tersebut bisa dapat kita lihat antara golongan yang mempunyai besaran yang berbeda beda.

Untuk golongan I mempunyai besaran yang lebih kecil dibadningkan yang lain kemudian untuk golongan IV mempunyai besaran paling tinggi.

Menjadi ASN untuk gaji PNS tersebut belum termasuk dalam tunjangan yang diberikan oleh pemerintah.

Halaman Selanjutnya

Untuk gaji per golongan akan ditambah beberapa tunjangan

Berita Terkait

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:52 WIB

Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Berita Terbaru