Berikut Aturan PPG Dalam Jabatan Tahun 2023!

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Usia paling tinggi yaitu 58 tahun pada tahun berkenaan.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya yang dilarang.
  • Memiliki kelakuan yang baik, dan
  • Sudah terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian.

Selain syarat yang sudah dijelaskan diatas maka Kemendikbud juga akan mempertimbangkan keikutsertaan untuk guru non sertifikasi dalam program PPG dalam jabatan melalui point point yang dijelaskan dibawah ini :

  • Masa kerja paling lama
  • Usia yang paling tinggi
  • Satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus dan
  • Mempunyai perolehan nilai dari hasil seleksi paling tinggi.

Nantinya bagi guru pendaftar PPG dalam jabatan akan melewati seleksi administrasi dan seleksi akademik.

Jika guru sudah berhasil lulus dalam seleksi dengan memenuhi ketentuan yang ada diatas maka akan menjadi peserta PPG dalam jabatan dan bisa mengikuti rangkaian pembelajaran.

Proses pembelajaran akan dilakukan oleh LPTK dengan beban belajar 36 SKS. Beban belajar mahasiswa dapat dipenuhi melalui rekognisi pembelajaran lalu dan pembelajaran program studi dari PPG.

Untuk informasi selengkapnya mengenai aturan sertifikasi tersebut maka silahkan unduh juknis resminya melalui tautan berikut ini : Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.

Demikian merupakan informasi penting terkait dengan syarat dan ketentuan lain seputar PPG dalam jabatan. Silahkan siapkan diri anda untuk mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 yang akan datang dan bersiap untuk menjadi guru sertifikasi. Semoga berhasil dan sukses.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 271 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis