Guru non sertifikasi harus meperhatikan aturan baru PPG 2023. Pada saat ini terdapat informasi mengenai aturan baru PPG 2023 yang harus dipahami oleh guru. Hal tersebut sangat penting agar guru tidak mengalami kendala dalam pelaksanaan PPG.
Pada saat ini, Kemdikbud tengah melakukan peningkatan dan profesionalitas guru dengan program PPG Prajabatan dan juga PPG Dalam Jabatan. Untuk PPG Prajabatan sendiri, ditujukan untuk guru yang belum terdaftar pada Dapodik.
Selain itu juga terdapat PPG Dalam Jabatan. Program PPG Dalam Jabatan tersebut ditujukan untuk guru yang telah mengabdi atau terdaftar Dapodik. Pada saat ini tengah beredar informasi mengenai aturan baru yang berfokus pada PPG Dalam Jabatan.
Aturan mengenai PPG Dalam Jabatan, sebelumnya diatur dalam Permendikbud Nomor 38 tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru Dalam Jabatan. Pada aturan tersebut salah satu pasal mengenai pengangaktan.
Salah satu pasal tersebut, yaitu pasal 4 disebutkan bahwa salah satu syarat calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan merupakan guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015.
Dengan demikian pada aturan lama menetapkan bahwa guru yang dapat mengikuti pretest PPG Dalam Jabatan merupakan yang mengabdi sebelum tahun 2015. Oleh karena itu, guru yang mengabdi sejak tahun 2016, 2017, dan juga seterunya tidak dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Pada saat ini, aturan tersebut telah tidak berlaku. Peraturan baru untuk PPG dalam jabatan telah dilakukan revisi menjadi Nomor 54 tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
Pada peraturan terbaru tersebut, telah tidak ditemukan peraturan mengenai persyaratan guru yang dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan yang diharuskan mengabdi sebelum tahun 2015. Dalam pasal 5 peraturan baru tersebut, justru disebutkan mengenai syarat terbaru.
Syarat terbaru tersebut adalah guru yang mendaftar PPG Dalam Jabatan merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir ini. Dengan demikian guru yang mengabdi sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 masih memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Halaman Selanjutnya
Kabar Gembira Guru
Halaman : 1 2 Selanjutnya