Berikut Aturan Baru Penerimaan PPPK Tahun 2023

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan baru penerimaan PPPK tahun 2023 adalah gaji. Menteri Nadiem mengatakan bahwa Pemda tidak boleh menggunakan gaji PPPK guru dari pemerintah pusat untuk kebutuhan lain.

“Tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain. Itu haknya guru – guru. Sekalipun untuk kebutuhan pendidikan, tetap tidak boleh. Hanya untuk gaji,” tegas Nadiem.

Pada rapat beberapa waktu lalu antara Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI, banyak anggota dewan yang mempertanyakan transfer gaji guru tidak digunakan untuk guru. Seperti yang telah diketahui bahwasannya gaji guru berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sudah beberapa kali ditransfer ke masing – masing Pemda.

Itulah sebabnya pada aturan yang ketiga, di tahun 2023 nanti Kemendikbud akan mentransfer anggaran gaji PPPK guru ke Pemda apabila Pemda sudah mengangkat para guru yang telah lolos PG menjadi PPPK.

“Dengan aturan di tahun 2023 ini, semoga berjalan semestinya karena keberhasilan kita mencetak Sumber Daya Manusia unggul ada di tangan guru Indonesia,” jelas Nadiem.

Selain ketiga aturan tersebut, Menteri Nadiem juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengangkat para guru penggerak. Sampai saat ini ada sejumlah 50 ribu guru penggerak.

“Mohon secepatnya untuk Pemerintah Daerah segera mengangkat guru penggerak agar menjadi kepala sekolah dan pengawas,” imbau Nadiem.

Adanya 3 aturan baru penerimaan PPPK 2023 tersebut tentu dapat menjadi angin segar bagi para guru yang ingin berstatus PPPK dan terjamin kesejahteraannya sebagai tenaga pendidik.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis