Aturan baru penerimaan PPPK tahun 2023 adalah gaji. Menteri Nadiem mengatakan bahwa Pemda tidak boleh menggunakan gaji PPPK guru dari pemerintah pusat untuk kebutuhan lain.
“Tidak boleh digunakan untuk kebutuhan lain. Itu haknya guru – guru. Sekalipun untuk kebutuhan pendidikan, tetap tidak boleh. Hanya untuk gaji,” tegas Nadiem.
Pada rapat beberapa waktu lalu antara Kemendikbud dengan Komisi X DPR RI, banyak anggota dewan yang mempertanyakan transfer gaji guru tidak digunakan untuk guru. Seperti yang telah diketahui bahwasannya gaji guru berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan sudah beberapa kali ditransfer ke masing – masing Pemda.
Itulah sebabnya pada aturan yang ketiga, di tahun 2023 nanti Kemendikbud akan mentransfer anggaran gaji PPPK guru ke Pemda apabila Pemda sudah mengangkat para guru yang telah lolos PG menjadi PPPK.
“Dengan aturan di tahun 2023 ini, semoga berjalan semestinya karena keberhasilan kita mencetak Sumber Daya Manusia unggul ada di tangan guru Indonesia,” jelas Nadiem.
Selain ketiga aturan tersebut, Menteri Nadiem juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengangkat para guru penggerak. Sampai saat ini ada sejumlah 50 ribu guru penggerak.
“Mohon secepatnya untuk Pemerintah Daerah segera mengangkat guru penggerak agar menjadi kepala sekolah dan pengawas,” imbau Nadiem.
Adanya 3 aturan baru penerimaan PPPK 2023 tersebut tentu dapat menjadi angin segar bagi para guru yang ingin berstatus PPPK dan terjamin kesejahteraannya sebagai tenaga pendidik.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2