Berikut Adalah Tahapan Pendataan Tenaga Honorer Atau Non ASN

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pendataan awal oleh perangkat daerah

Untuk pendataan awal yang dilakukan oleh perangkat daerah tersebut dilakukan pada tanggal 26 agustus dan akan berakhir pada tanggal 9 september.

Verifikasi 1 oleh BKPSDM

Untuk jadwal verifikasi yang dilakukan oleh BKPSDM tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 14 september tahun 2022

Pembuatan akun dan data diri Non ASN

Pada tahap ini non ASN akan membuat akun setelah itu melengkapi data diri dan mengakiri proses pengisian data tersebut. Tahap ini dilakukan mulai 15 September sampai 23 September 2022.

Verifikasi 2 oleh BKPSDM

Untuk verifikasi yang kedua dan dilakukan oleh BKPSDM ini akan dilakukan pada tanggal 26 september hingga 29 september.

Tahap Finalisasi

Setelah semua kegiatan tersebut selesai dilakukan, maka akan dilakukan finalisasi. Adapun finalisasi tersebut akan dilakukan pada tanggal 30 september 2022.

Pada saat melakukan pendataan tersebut pegawai juga perlu untuk menyiapkan dan memperhatikan beberapa dokumen terkait pendataan tersebut. Adapun dokumen dokumen terkait pendataan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dokumen Scan SK yang dimulai saat awal berkerja
  • Scan Ijazah yang terbaru.
  • Scan bukti bayar honorarium per bulan sesuai dengan SK
  • File pas foto terbaru pegawai dengan ukuran 4 x6 dengan format JPG dengan latar belakang foto berwarna biru.
  • Scan KTP

Pendataan tenaga honorer atau non ASN perlu dipahami bahwa segala kegiatan tersebut gratis yang artinya tidak dipungut biaya untuk segala jenis kegiatan tersebut.

Pemerintah juga menghimbau para pegawai untuk hati hati jika ada yang meminta imbalan dari kegiatan pendataan dan menjanjikan akan diangkatnya menjadi PNS atau PPPK.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Pendataan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis