Berikut Adalah Tahapan Pendataan Tenaga Honorer Atau Non ASN

- Editor

Senin, 5 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pendataan awal oleh perangkat daerah

Untuk pendataan awal yang dilakukan oleh perangkat daerah tersebut dilakukan pada tanggal 26 agustus dan akan berakhir pada tanggal 9 september.

Verifikasi 1 oleh BKPSDM

Untuk jadwal verifikasi yang dilakukan oleh BKPSDM tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 14 september tahun 2022

Pembuatan akun dan data diri Non ASN

Pada tahap ini non ASN akan membuat akun setelah itu melengkapi data diri dan mengakiri proses pengisian data tersebut. Tahap ini dilakukan mulai 15 September sampai 23 September 2022.

Verifikasi 2 oleh BKPSDM

Untuk verifikasi yang kedua dan dilakukan oleh BKPSDM ini akan dilakukan pada tanggal 26 september hingga 29 september.

Tahap Finalisasi

Setelah semua kegiatan tersebut selesai dilakukan, maka akan dilakukan finalisasi. Adapun finalisasi tersebut akan dilakukan pada tanggal 30 september 2022.

Pada saat melakukan pendataan tersebut pegawai juga perlu untuk menyiapkan dan memperhatikan beberapa dokumen terkait pendataan tersebut. Adapun dokumen dokumen terkait pendataan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Dokumen Scan SK yang dimulai saat awal berkerja
  • Scan Ijazah yang terbaru.
  • Scan bukti bayar honorarium per bulan sesuai dengan SK
  • File pas foto terbaru pegawai dengan ukuran 4 x6 dengan format JPG dengan latar belakang foto berwarna biru.
  • Scan KTP

Pendataan tenaga honorer atau non ASN perlu dipahami bahwa segala kegiatan tersebut gratis yang artinya tidak dipungut biaya untuk segala jenis kegiatan tersebut.

Pemerintah juga menghimbau para pegawai untuk hati hati jika ada yang meminta imbalan dari kegiatan pendataan dan menjanjikan akan diangkatnya menjadi PNS atau PPPK.

Halaman Selanjutnya

Tujuan Pendataan

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis