Jika melihat pada peraturan Bupati Kudus tentang Pemberian Honorarium dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di wilayah Kabupaten Kudus, guru honorer swasta yang berstatus non sertifkasi memiliki hak mendapatkan bantuan wajib untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Lima persyaratan bagi guru honorer swasta sesuai peraturan Bupati Kudus antara lain:
- Pertama, guru swasta penerima honor tersebut masih aktif mengajar pada lembaga atau instansi pendidikan;
- Kedua, guru swasta penerima honor tersebut tidak menerima tunjangan sertifikasi guru atau berstatus sebagai guru non sertifikasi;
- Ketiga, guru swasta penerima honor tersebut tidak berstatus sebagai perangkat atau aparatur desa, ASN atau calon ASN, TNI atau Polri;
- Keempat, guru swasta penerima honor tersebut tidak sedang menjalani hukuman pidana atau berstatus sebagai tersangka;
- Kelima, guru swasta penerima honor tersebut terdafar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan untuk guru swasta;
Kemudian adapun besaran nominal yang didapatkan oleh masing-masing guru swasta penerima honor tersebut berbeda jumlahnya. Besaran jumlah yang berbeda tersebut telah disesuaikan berdasarkan pada masa kerja, jam mengajar serta jumlah siswa dalam satu sekolah.
Untuk guru honorer swasta penerima honor tersebut, besaran nominal honor yang akan diperoleh sebesar Rp350 ribu, Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp 1 juta untuk setiap guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2