Berikut 7 Kategori Guru Non Sertifikasi yang Dapat Honor Sampai Rp 1 Juta

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika melihat pada peraturan Bupati Kudus tentang Pemberian Honorarium dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di wilayah Kabupaten Kudus, guru honorer swasta yang berstatus non sertifkasi memiliki hak mendapatkan bantuan wajib untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Lima persyaratan bagi guru honorer swasta sesuai peraturan Bupati Kudus antara lain:

  • Pertama, guru swasta penerima honor tersebut masih aktif mengajar pada lembaga atau instansi pendidikan;
  • Kedua, guru swasta penerima honor tersebut tidak menerima tunjangan sertifikasi guru atau berstatus sebagai guru non sertifikasi;
  • Ketiga, guru swasta penerima honor tersebut tidak berstatus sebagai perangkat atau aparatur desa, ASN atau calon ASN, TNI atau Polri;
  • Keempat, guru swasta penerima honor tersebut tidak sedang menjalani hukuman pidana atau berstatus sebagai tersangka;
  • Kelima, guru swasta penerima honor tersebut terdafar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan untuk guru swasta;

Kemudian adapun besaran nominal yang didapatkan oleh masing-masing guru swasta penerima honor tersebut berbeda jumlahnya. Besaran jumlah yang berbeda tersebut telah disesuaikan berdasarkan pada masa kerja, jam mengajar serta jumlah siswa dalam satu sekolah.

Untuk guru honorer swasta penerima honor tersebut, besaran nominal honor yang akan diperoleh sebesar Rp350 ribu, Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp 1 juta untuk setiap guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nrn/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 5,764 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis