Berikut 7 Kategori Guru Non Sertifikasi yang Dapat Honor Sampai Rp 1 Juta

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika melihat pada peraturan Bupati Kudus tentang Pemberian Honorarium dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di wilayah Kabupaten Kudus, guru honorer swasta yang berstatus non sertifkasi memiliki hak mendapatkan bantuan wajib untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Lima persyaratan bagi guru honorer swasta sesuai peraturan Bupati Kudus antara lain:

  • Pertama, guru swasta penerima honor tersebut masih aktif mengajar pada lembaga atau instansi pendidikan;
  • Kedua, guru swasta penerima honor tersebut tidak menerima tunjangan sertifikasi guru atau berstatus sebagai guru non sertifikasi;
  • Ketiga, guru swasta penerima honor tersebut tidak berstatus sebagai perangkat atau aparatur desa, ASN atau calon ASN, TNI atau Polri;
  • Keempat, guru swasta penerima honor tersebut tidak sedang menjalani hukuman pidana atau berstatus sebagai tersangka;
  • Kelima, guru swasta penerima honor tersebut terdafar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan untuk guru swasta;

Kemudian adapun besaran nominal yang didapatkan oleh masing-masing guru swasta penerima honor tersebut berbeda jumlahnya. Besaran jumlah yang berbeda tersebut telah disesuaikan berdasarkan pada masa kerja, jam mengajar serta jumlah siswa dalam satu sekolah.

Untuk guru honorer swasta penerima honor tersebut, besaran nominal honor yang akan diperoleh sebesar Rp350 ribu, Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp 1 juta untuk setiap guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nrn/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 5,772 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis