Berikut 7 Kategori Guru Non Sertifikasi yang Dapat Honor Sampai Rp 1 Juta

- Editor

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika melihat pada peraturan Bupati Kudus tentang Pemberian Honorarium dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan bagi guru swasta di wilayah Kabupaten Kudus, guru honorer swasta yang berstatus non sertifkasi memiliki hak mendapatkan bantuan wajib untuk memenuhi sejumlah persyaratan. Lima persyaratan bagi guru honorer swasta sesuai peraturan Bupati Kudus antara lain:

  • Pertama, guru swasta penerima honor tersebut masih aktif mengajar pada lembaga atau instansi pendidikan;
  • Kedua, guru swasta penerima honor tersebut tidak menerima tunjangan sertifikasi guru atau berstatus sebagai guru non sertifikasi;
  • Ketiga, guru swasta penerima honor tersebut tidak berstatus sebagai perangkat atau aparatur desa, ASN atau calon ASN, TNI atau Polri;
  • Keempat, guru swasta penerima honor tersebut tidak sedang menjalani hukuman pidana atau berstatus sebagai tersangka;
  • Kelima, guru swasta penerima honor tersebut terdafar sebagai penerima hibah tunjangan kesejahteraan untuk guru swasta;

Kemudian adapun besaran nominal yang didapatkan oleh masing-masing guru swasta penerima honor tersebut berbeda jumlahnya. Besaran jumlah yang berbeda tersebut telah disesuaikan berdasarkan pada masa kerja, jam mengajar serta jumlah siswa dalam satu sekolah.

Untuk guru honorer swasta penerima honor tersebut, besaran nominal honor yang akan diperoleh sebesar Rp350 ribu, Rp400 ribu, Rp600 ribu, dan Rp 1 juta untuk setiap guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nrn/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 5,778 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis