Berikut 10 Instansi Favorit Pelamar CPNS, Kamu yang Mana?

- Editor

Rabu, 15 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Tunjangan untuk anak sebesar 2% dari jumlah gaji pokok untuk masing-masing anak baik anak kandung, anak angkat maupun anak tiri.
  2. Tunjangan sebesar 10% dari jumlah gaji pokok untuk suami maupun istri. Tunjangan ini akan diterima setiap bulannya dan dibuktikan melalui surat nikah.
  3. Tunjangan pangan umum atau sembako juga diberikan setiap bulannya, namun tunjangan ini hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional umum.
  4. Tunjangan pangan dalam bentuk uang ataupun beras seberat 10 kilogram yang diberikan setiap bulannya.
  5. Tunjangan bagi pegawai negeri yang menduduki jabatan structural pada setiap bulannya.

Dari beberapa poin-poin diatas mengenai gaji serta tunjangan PPPK dan PNS bisa kita lihat perbedaannya. Untuk PNS akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya walaupun sudah memasuki masa pension dan mulai lanjut usia. Sedangkan untuk pegawai PPPK tidak mendapatkan tunjangan pension dikarenakan masa kerja yang terbatas sesuai dengan kontrak kerja. Jika melihat dari sisi gaji, perbedaanya tidak terlalu jauh.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nrn/law)

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis