- Tunjangan untuk anak sebesar 2% dari jumlah gaji pokok untuk masing-masing anak baik anak kandung, anak angkat maupun anak tiri.
- Tunjangan sebesar 10% dari jumlah gaji pokok untuk suami maupun istri. Tunjangan ini akan diterima setiap bulannya dan dibuktikan melalui surat nikah.
- Tunjangan pangan umum atau sembako juga diberikan setiap bulannya, namun tunjangan ini hanya berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional umum.
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang ataupun beras seberat 10 kilogram yang diberikan setiap bulannya.
- Tunjangan bagi pegawai negeri yang menduduki jabatan structural pada setiap bulannya.
Dari beberapa poin-poin diatas mengenai gaji serta tunjangan PPPK dan PNS bisa kita lihat perbedaannya. Untuk PNS akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya walaupun sudah memasuki masa pension dan mulai lanjut usia. Sedangkan untuk pegawai PPPK tidak mendapatkan tunjangan pension dikarenakan masa kerja yang terbatas sesuai dengan kontrak kerja. Jika melihat dari sisi gaji, perbedaanya tidak terlalu jauh.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2