Beri THR Khusus! Berikut THR yang Didapat Guru dan Dosen Lebaran Tahun Ini

- Editor

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengatakan bahwa guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). THR yang didapat guru dan dosen tersebut akan disalurkan sebelum lebaran tahun ini.

Terkait pemberian Tunjangan Hari Raya sendiri sebenarnya sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan pasca pandemi dan bersamaan dengan pulihnya ekonomi domestik.

Menkeu mengatakan bahwa THR yang didapat guru dan dosen tahun ini merupakan THR khusus yang berbeda dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya. Guru dan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan baik tunjangan kinerja maupun tunjangan penghasilan bisa mendapatkan THR.

“Yang berbeda dan kita tambahkan bagi pembayaran THR dan gaji ke 13 adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan,” kata Sri Mulyani.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan tamsil, akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan guru dan dosen.

Adapun tunjangan hari raya atau THR yang didapat guru dan dosen adalah sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional, dan tunjangan lain.

Untuk pemberian THR khusus bagi guru dan dosen pada lebaran kali ini, pemerintah telah menganggarkan sejumlah dana dana sebesar Rp 2,1 triliun. Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Di samping itu, dari keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan, total pegawai ASN di daerah yang menerima THR tahun ini mencapai 3,7 juta pegawai termasuk 1,1 juta guru berstatus ASN di daerah yang menerima tunjangan profesi guru dan tunjangan tambahan penghasilan.

Halaman Selanjutnya

Pihak Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67,484 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis