Beri THR Khusus! Berikut THR yang Didapat Guru dan Dosen Lebaran Tahun Ini

- Editor

Kamis, 6 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sri Mulyani, Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengatakan bahwa guru dan dosen akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). THR yang didapat guru dan dosen tersebut akan disalurkan sebelum lebaran tahun ini.

Terkait pemberian Tunjangan Hari Raya sendiri sebenarnya sudah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023 yang dikeluarkan pasca pandemi dan bersamaan dengan pulihnya ekonomi domestik.

Menkeu mengatakan bahwa THR yang didapat guru dan dosen tahun ini merupakan THR khusus yang berbeda dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya. Guru dan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan baik tunjangan kinerja maupun tunjangan penghasilan bisa mendapatkan THR.

“Yang berbeda dan kita tambahkan bagi pembayaran THR dan gaji ke 13 adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan,” kata Sri Mulyani.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan tamsil, akan mendapatkan 50 persen dari tunjangan guru dan dosen.

Adapun tunjangan hari raya atau THR yang didapat guru dan dosen adalah sebesar gaji pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional, dan tunjangan lain.

Untuk pemberian THR khusus bagi guru dan dosen pada lebaran kali ini, pemerintah telah menganggarkan sejumlah dana dana sebesar Rp 2,1 triliun. Hal itu sesuai dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Di samping itu, dari keterangan yang disampaikan Menteri Keuangan, total pegawai ASN di daerah yang menerima THR tahun ini mencapai 3,7 juta pegawai termasuk 1,1 juta guru berstatus ASN di daerah yang menerima tunjangan profesi guru dan tunjangan tambahan penghasilan.

Halaman Selanjutnya

Pihak Kementerian Keuangan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 67,495 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis