Guru non sertifikasi tidak perlu khawatir. Pasalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah memberikan berbagai macam pola yang bisa mengubah status guru menjadi tersertifikasi. Salah satunya adalah melalui program diklat sertifikasi yang bernama Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
PLPG atau Pendidikan dan Latihan Profesi Guru merupakan sebuah program pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Raton Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). PLPG sendiri bertujuan untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Diklat Penyusunan Laporan PKG dan Tugas Relevan dengan Fungsi Sekolah” dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2280/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Pola sertifikasi ini berupa pelatihan sekaligus sebagai bentuk ujian sehingga guru – guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi akan aktif mengajar di kelas sesuai dengan yang ditentukan oleh penyelenggara nantinya.
Pelaksanaan diklat sertifikasi ini berbeda dengan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Waktu pelaksanaannya pun sangat singkat yakni kurang lebih selama 11 hari. Selain itu guru peserta sertifikasi juga harus memenuhi bobot jam sebanyak 90 Jam Pembelajaran selama kurun waktu pelaksanaan diklat yang dikemas dalam bentuk perkuliahan dan workshop. Adapun alokasinya dibagi menjadi 30 Jam Pembelajaran Teori dan 60 Jam Pembelajaran Praktik.
Perkuliahaan dilaksanakan guna melakukan penguatan materi pada bidang studi, berbagai model pembelajaran, dan pembuatan karya ilmiah. Untuk workshopnya dilaksanakan guna mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran serta menyusun karya ilmiah.
Diklat sertifikasi dengan pola ini menggunakan pendekatan pembelajaran PAIKEM yang meliputi; aktif, inovatif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Pada akhir pelaksanaan diklat, guru peserta sertifikasi akan melaksanakan uji kompetensi secara tertulis.
Peserta yang bisa mengikuti sertifikasi PLPG ini meliputi guru yang memiliki tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan konseling, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas pada satuan pendidikan yang memiliki diklat dengan pola PLPG, sertifikasi pola portofolio yang berstatus tidak mencapai nilai ambang batas, dan sertifikasi melalui pola Pemberian Sertifikasi Pendidik Secara Langsung (PSPL) yang tidak memenuhi syarat namun dinyatakan lulus dalam uji kompetensi awal.
Halaman Selanjutnya
Setelah mengikuti diklat sertifikasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya