Secara total, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian Rp17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp9,8 triliun untuk pensiunan.
Jika dirinci, penerima THR bagi aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang.
Dilansir dari CNN Indonesia, ASN daerah termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dirinya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar libur cuti bersama pada lebaran 2023 dimajukan 2 hari dari ketentuan sebelumnya.
Di mana melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri cuti bersama lebaran ditetapkan yaitu mulai 21-26 April 2023. Kini dimajukan menjadi 19-25 April 2023.
Dengan dimajukan tanggal cuti bersama Idul Fitri 1444 H pemudik bisa berangkat mudik atau pulang kampung mulai 18 April 2023 sore hari.
Dengan demikian, ada waktu sekitar 3 atau 4 hari untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman yaitu 18, 19, 20, dan/atau 21 April 2023.
Di mana lebaran 2023 atau 1 Syawal memang belum ditetapkan oleh pemerintah antara 21 atau 22 April 2023.
Hal terkait penyaluran THR bagi PNS dan aparatur negara lainnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengumumkan skemanya.
Halaman berikutnya
Apabila melihat pada PP Nomor..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya