Berapa Besaran THR Guru dan Dosen Tahun 2023? Simak Informasinya

- Editor

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara total, Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp38,9 triliun untuk penyaluran THR tersebut, di antaranya Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, dan TNI-Polri. Kemudian Rp17,4 triliun untuk ASN daerah dan Rp9,8 triliun untuk pensiunan.

Jika dirinci, penerima THR bagi aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat, pejabat negara, TNI, dan Polri sebanyak 1,8 juta orang.

Dilansir dari CNN Indonesia, ASN daerah termasuk guru yang menerima tunjangan profesi sebanyak 3,7 juta orang dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dirinya dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar libur cuti bersama pada lebaran 2023 dimajukan 2 hari dari ketentuan sebelumnya.

Di mana melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri cuti bersama lebaran ditetapkan yaitu mulai 21-26 April 2023. Kini dimajukan menjadi 19-25 April 2023.

Dengan dimajukan tanggal cuti bersama Idul Fitri 1444 H pemudik bisa berangkat mudik atau pulang kampung mulai 18 April 2023 sore hari.

Dengan demikian, ada waktu sekitar 3 atau 4 hari untuk melakukan perjalanan ke kampung halaman yaitu 18, 19, 20, dan/atau 21 April 2023.

Di mana lebaran 2023 atau 1 Syawal memang belum ditetapkan oleh pemerintah antara 21 atau 22 April 2023.

Hal terkait penyaluran THR bagi PNS dan aparatur negara lainnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan, Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengumumkan skemanya.

Halaman berikutnya

Apabila melihat pada PP Nomor..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 166 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis