Formasi PPPK Kemenag – Berikut ini informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan guru PPPK Kemenag 2022, termasuk daftar lowongan formasi tenaga teknis dan guru di berbagai daerah.
Sebagaimana diketahui, tahun ini Kemenag sudah mulai membuka seleksi PPPK Kemenag untuk formasi tenaga teknis dan guru.
Adapun lowongan formasi tenaga teknis untuk seleksi PPPK Kemenag 2022 ini tersaji untuk posisi penyuluh agama, pengulu, arsiparis, hingga pranata komputer.
Sementara itu, lowongan formasi PPPK Kemenag 2022 untuk guru tersaji untuk guru kelas, guru bahasa Arab, guru olahraga, hingga guru IPA.
Berdasarkan jadwal seleksi PPPK Kemenag 2022 yang telah dirilis, masa pendaftaran seleksi sudah dibuka sejak 21 Desember 2022 silam dan akan ditutup pada 6 Januari 2023 mendatang.
Kemudian, proses seleksi akan dimulai dengan seleksi administrasi yang akan dilakukan pada 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023 mendatang.
Para pelamar PPPK Kemenag 2022 harus sudah mulai menyiapkan berbagai syarat administrasi dan lakukan pendaftaran.
Apabila lolos seleksi administrasi, para pelamar PPPK Kemenag 2022 untuk formasi tenaga teknis hingga guru akan menghadapi seleksi kompetensi.
Adapun pengumuman kelulusan akan dilaksanakan pada 27 hingga 29 April 2023 mendatang.
Untuk mengetahui detail lebih lengkap mengenai syarat administrasi dan pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022, silakan klik tautan PDF di bawah ini:
Sementara itu, para pelamar seleksi PPPK Kemenag 2022 akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang sangat besar apabila nanti dinyatakan lolos.
Baik untuk lowongan formasi tenaga teknis seperti penyuluh agama, penghulu, atau pranata komputer, maupun guru, akan mendapatkan gaji dan tunjangan PPPK Kemenag 2022 tersebut.
Untuk mengetahui besaran gaji dan tunjangan guru dan tenaga teknis PPPK Kemenag 2022, silakan simak daftar di bawah ini:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya