Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Berikut Penjelasannya

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sama halnya seperti dengan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), para Pegawai Negeri Sipil juga mempunyai batas usia pensiun PNS.

Dimana mengenai batasan usia pensiun dari seorang PNS yang menduduki jabatan fungsional bergantung pada masing-masing jabatan yang dipunyai atau sedang diduduki.

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu saja menjadi salah satu profesi idaman dari banyak orang. Hal itu dapat dilihat pada saat pembukaan pendaftaran CPNS yang selalu diikuti oleh banyak orang yang berharp menjadi seorang PNS.

Beberapa alasan banyak orang ingin menjadi seorang PNS yaitu mulai dari uang tunjangan, gaji tetap sampai dengan memperoleh uang pensiunan saat telah tidak bekerja nantinya.

Banyak yang menganggap jika telah menjadi seorang PNS maka pada hari tuanya akan terjamin dengan mendapatkan uang pensiunan meski sudah tidak bekerja lagi. Lalu berapa batas usia pensiun PNS?

Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Bada Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa batas dari usia pensiun seorang PNS ditentukan berdasarkan peraturan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017.

Secara umumnya, batas dari usia pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil sendiri minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Akan tetapi, BKN telah menetapkan bahwasannya batas dari usia pensiun seorang PNS yang sedang menduduki jabatan fungsional tersebut masih bergantung pada masing-masing jenis pekerjaan dan jabatan yang dimiliki.

Dilansir dari lama BKN, PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap. Pengangkatannya sendiri dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.

Ketika telah mencapai atau memasuki batas usia pensiun, para PNS nantinya akan diberhentikan dengan secara hormat.

Berkenaan dengan ketentuan batas usia pensiun seorang PNS tertuang di dalam Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia untuk PNS yang memegang Jabatan Fungsional (JF).

Berdasarkan surat yang telah dirilis oleh Kepala BKN tersebut, secara umum batas usia pensiun seorang PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia. Di antarannya yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun, untuk lebih lengkapnya sebagai berikut:

  • Usia 58 tahun untuk PNS dengan posisi sebagai pejabat administrasi pejabata fungsional keterampilan, pejabat fungsional ahli muda dan pejabat fungsional ahli pertama.

Halaman Selanjutnya

Usia 60 tahun untuk PNS dengan posisi pejabat fungsional madya

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 3,240 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis