Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Berikut Penjelasannya

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Usia 60 tahun untuk PNS dengan posisi pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi
  • Usia 65 tahun untuk PNS dengan posisi pejabat fungsional ahli utama
  • Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki usia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas dari usia pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut yaitu 65 tahun
  • PNS yang telah berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional penyelia, dan jabatan fungsional ahli muda sebelum aturan ini diberlakukan, maka bata usia pensiunnya yaitu 60 tahun

Sedangkan itu, untuk masa persiapan pensiun akan diberikan jangka waktu paling lama yaitu selama satu tahun. Selama mas persiapan pensiun tersebut, para PNS akan mendapatkan uang persiapan pada setiap bulannya, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Jumlahnya tersebut mengacu pada penghasilan terakhir kali yang diterima. Meskipun para PNS tersebut sedang menjalani persiapan pensiun, PNS juga diharuskan untuk dapat memenuhi panggilan kedinasan.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melaporkan informasi seputar kedinasan dan masuk kerja jika diperlukan. Itu tadi informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang wajib diketahui baik itu para PNS atau para calon PNS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 3,251 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis