Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Berikut Penjelasannya

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Usia 60 tahun untuk PNS dengan posisi pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi
  • Usia 65 tahun untuk PNS dengan posisi pejabat fungsional ahli utama
  • Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki usia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas dari usia pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut yaitu 65 tahun
  • PNS yang telah berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional penyelia, dan jabatan fungsional ahli muda sebelum aturan ini diberlakukan, maka bata usia pensiunnya yaitu 60 tahun

Sedangkan itu, untuk masa persiapan pensiun akan diberikan jangka waktu paling lama yaitu selama satu tahun. Selama mas persiapan pensiun tersebut, para PNS akan mendapatkan uang persiapan pada setiap bulannya, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Jumlahnya tersebut mengacu pada penghasilan terakhir kali yang diterima. Meskipun para PNS tersebut sedang menjalani persiapan pensiun, PNS juga diharuskan untuk dapat memenuhi panggilan kedinasan.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melaporkan informasi seputar kedinasan dan masuk kerja jika diperlukan. Itu tadi informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang wajib diketahui baik itu para PNS atau para calon PNS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 3,258 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis