- Usia 60 tahun untuk PNS dengan posisi pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi
- Usia 65 tahun untuk PNS dengan posisi pejabat fungsional ahli utama
- Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki usia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas dari usia pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut yaitu 65 tahun
- PNS yang telah berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional penyelia, dan jabatan fungsional ahli muda sebelum aturan ini diberlakukan, maka bata usia pensiunnya yaitu 60 tahun
Sedangkan itu, untuk masa persiapan pensiun akan diberikan jangka waktu paling lama yaitu selama satu tahun. Selama mas persiapan pensiun tersebut, para PNS akan mendapatkan uang persiapan pada setiap bulannya, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.
Jumlahnya tersebut mengacu pada penghasilan terakhir kali yang diterima. Meskipun para PNS tersebut sedang menjalani persiapan pensiun, PNS juga diharuskan untuk dapat memenuhi panggilan kedinasan.
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melaporkan informasi seputar kedinasan dan masuk kerja jika diperlukan. Itu tadi informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang wajib diketahui baik itu para PNS atau para calon PNS.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2