Berapa Batas Usia Pensiun PNS? Berikut Penjelasannya

- Editor

Kamis, 23 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Usia 60 tahun untuk PNS dengan posisi pejabat fungsional madya dan pejabat pimpinan tinggi
  • Usia 65 tahun untuk PNS dengan posisi pejabat fungsional ahli utama
  • Pegawai Negeri Sipil yang telah memasuki usia di atas 60 tahun dan menduduki jabatan fungsional ahli madya sebelum aturan ini diberlakukan, maka batas dari usia pensiun Pegawai Negeri Sipil tersebut yaitu 65 tahun
  • PNS yang telah berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional penyelia, dan jabatan fungsional ahli muda sebelum aturan ini diberlakukan, maka bata usia pensiunnya yaitu 60 tahun

Sedangkan itu, untuk masa persiapan pensiun akan diberikan jangka waktu paling lama yaitu selama satu tahun. Selama mas persiapan pensiun tersebut, para PNS akan mendapatkan uang persiapan pada setiap bulannya, yaitu sebesar satu kali gaji pokok.

Jumlahnya tersebut mengacu pada penghasilan terakhir kali yang diterima. Meskipun para PNS tersebut sedang menjalani persiapan pensiun, PNS juga diharuskan untuk dapat memenuhi panggilan kedinasan.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk melaporkan informasi seputar kedinasan dan masuk kerja jika diperlukan. Itu tadi informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang wajib diketahui baik itu para PNS atau para calon PNS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 3,254 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis