Sama halnya seperti dengan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), para Pegawai Negeri Sipil juga mempunyai batas usia pensiun PNS.
Dimana mengenai batasan usia pensiun dari seorang PNS yang menduduki jabatan fungsional bergantung pada masing-masing jabatan yang dipunyai atau sedang diduduki.
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu saja menjadi salah satu profesi idaman dari banyak orang. Hal itu dapat dilihat pada saat pembukaan pendaftaran CPNS yang selalu diikuti oleh banyak orang yang berharp menjadi seorang PNS.
Beberapa alasan banyak orang ingin menjadi seorang PNS yaitu mulai dari uang tunjangan, gaji tetap sampai dengan memperoleh uang pensiunan saat telah tidak bekerja nantinya.
Banyak yang menganggap jika telah menjadi seorang PNS maka pada hari tuanya akan terjamin dengan mendapatkan uang pensiunan meski sudah tidak bekerja lagi. Lalu berapa batas usia pensiun PNS?
Satya Pratama selaku Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Bada Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan bahwa batas dari usia pensiun seorang PNS ditentukan berdasarkan peraturan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017.
Secara umumnya, batas dari usia pensiun seorang Pegawai Negeri Sipil sendiri minimal 58 tahun dan maksimal 65 tahun. Akan tetapi, BKN telah menetapkan bahwasannya batas dari usia pensiun seorang PNS yang sedang menduduki jabatan fungsional tersebut masih bergantung pada masing-masing jenis pekerjaan dan jabatan yang dimiliki.
Dilansir dari lama BKN, PNS merupakan warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap. Pengangkatannya sendiri dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan.
Ketika telah mencapai atau memasuki batas usia pensiun, para PNS nantinya akan diberhentikan dengan secara hormat.
Berkenaan dengan ketentuan batas usia pensiun seorang PNS tertuang di dalam Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.119-2/99 tentang batas usia untuk PNS yang memegang Jabatan Fungsional (JF).
Berdasarkan surat yang telah dirilis oleh Kepala BKN tersebut, secara umum batas usia pensiun seorang PNS terbagi menjadi tiga tingkatan usia. Di antarannya yaitu 58 tahun, 60 tahun, dan 65 tahun, untuk lebih lengkapnya sebagai berikut:
- Usia 58 tahun untuk PNS dengan posisi sebagai pejabat administrasi pejabata fungsional keterampilan, pejabat fungsional ahli muda dan pejabat fungsional ahli pertama.
Halaman Selanjutnya
Usia 60 tahun untuk PNS dengan posisi pejabat fungsional madya
Halaman : 1 2 Selanjutnya