‘Bencana’ Bagi PNS, Jokowi Akan Segera Hapus PNS di 2023

- Editor

Kamis, 5 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sistem birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang mulai dirancang oleh pemerintah untuk rencana transformasi digital. Pemerintah berencana untuk mengurangi secara signifikan formasi pejabat pelaksana.

Sebetulnya rencana pengurangan formasi ini bukan merupakan kebijakan yang tiba-tiba. Kebijakan ini telah digagas sejak tahun 2005. Pada tahun 2005 terdapat 900 ribu tenaga honorer yang ada di seluruh instansi pemerintah. Sekitar 860 ribu tenaga honorer telah diangkat sebagai PNS.

Sisanya tidak masuk dalam kriteria, namun masih ingin diproses lebih lanjut. Sehingga setelah didata ulang terdapat pembengkakan sebanyak 11 kali lipat hingga 600 ribuan.

Pembengkakan ini mendorong keluarnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.

Alex Denni, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), mengatakan bahwa hampir 38% dari total 4,2 juta aparatur sipil negara di Indonesia berstatus sebagai pelaksana. Disamping itu, sejumlah 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.

Dirujuk dari CNBC Indonesia dengan judul PNS Bakal Gerah, Jokowi akan Hapus Banyak Pejabat Pelaksana Alex mengatakan bahwa “Kemudian tenaga teknis, kesehatan dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural. Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi,”.

Dalam 5 tahun mendatang dikatakan juga bahwa pemerintah akan mengurangi pejabat pelaksana sekitar 30%-40% untuk rencana transformasi digital. Ini berarti, akan ada ratusan ribu pejabat pelaksana yang akan merasakan dampaknya.

Terdapat 600 ribu dari total 1,6 juta yang menjabat sebagai pelaksana akan bertransformasi atau upskilling untuk menjalankan tugas lain yang lebih value added atau by nature. Dengan transformasi ini diharapkan muncul negative growth dlam pelaksanaannya.

Terdapat 3 agenda besar dalam rancangan transformasi digital tersebut. Diantaranya sebagai berikut:

  1. Tranformasi organisasi. Hal ini sering kali disinggung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Harus ada layering, layer-layer yang panjang itu harus dipotong. Sekarang hanya tinggal dua. Eselon I dan Eselon II. Eselon III dan IV ditransformasi menjadi pejabat fungsional. Jadi organisasinya dulu,” tegasnya.
  2. Sistem kerja yang lebih fleksibel dan kolaboratif. Pada era digital ini diperlukan adanya perubahan transformasi pemerintahan yang dapat jauh lebih adaptif dalam menyikapi segala bentuk perubahan yang terjadi.
  3. Manajemen sumber daya manusia. Untuk memiliki system pemerintahan yang baik tentunya harus dimulai dari manusianya sendiri.

Daftar Sekarang! Free Diklat Bersertifikat 32JP

Naikpangkat.com Kembali menghadirkan Diklat gratis sebagai upaya meningkatkan kompetensi guru hebat nusantara. Diklat yang akan dilaksanakan pada selasa-jumat 10-13 Mei 2022 pukul 19.30 wib mengangkat judul “Tips Mudah Menulis dan Menerbitkan Buku Ber-ISBN”

Menghadirkan narasumber berpengalaman dalam bidang penulisan yaitu bapak Moh. Haris Suhud, S.S. Pimpinan Redaksi NaikPangkat.com & Editor Buku.

Syarat pendaftaran:

  1. Join Channel Telegram Belajar Era Digital https://t.me/belajareradigital
  2. Join Channel Telegram Naikpangkat.com https://t.me/naikpangkatdotcom
  3. Subscribe Channel Youtube Belajar Era Digital https://www.youtube.com/c/BelajarEraDigital
  4. Share ke 3 grup WA/Telegram
  5. Mengisi link pendaftaran: https://bit.ly/gurumenulisapril
  6. Gabung grup untuk informasi pelaksanaan diklat: https://linktr.ee/grupgurumenulis

Setelah itu, untuk mengikuti informasi kegiatan silahkan konfirmasi dengan simpan nomor admin 085865988163 (admin Lawu) lalu kirim pesan dengan format NAMA_GURU MENULIS.

(law/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis