Benarkah Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan?

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai penjelasan dari Nadiem Makarim tersebut berdasarkan pada pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas edisi Agustus yang dapat diunduh pada laman sisdiknas.kemdikbud.go.id. Selain itu Nadiem Makarim juga menyinggun 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi.

Menurut Nadiem Makarim adanya permasalahan mengenai 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan profesi tersebut dikarenakan masih mengantre untuk proses sertfikasi guru.

Terdapat sekitar 1,6 juta guru lain yang belum menerima tunjangan profesi dan juga tunjangan apapun. Selain itu mereka yang belum menerima tunjangan tersebut, telah berpuluh puluh tahun mengantre untuk mendapatkan hal tersebut.

Nadiem mengatakan bahwa jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan maka sebanyak 1,6 juta guru yang ia maksud akan langsung mendapatkan tunjangan tanpa adanya proses antrean sertifikasi dan juga mengikuti PPG.

Nadiem juga membicarakan nasib para guru yang selama ini tidak diakui sebagai guru dalam perundang undangan. Nadiem mengatakan untuk pertama kalinya di Indonesia, guru PAU yang berjumlah 250 guru, Guru pendidikan kesetaraan, dan juga guru guru pesantrean akan diakui sebagai guru.

Selain itu, guru yang baru akan diakui tersebut juga berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan jika telah memenuhi syarat dan juga ketentuan yang berlaku. Demikian informasi mengenai Benarkah Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis