Mengenai penjelasan dari Nadiem Makarim tersebut berdasarkan pada pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas edisi Agustus yang dapat diunduh pada laman sisdiknas.kemdikbud.go.id. Selain itu Nadiem Makarim juga menyinggun 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi.
Menurut Nadiem Makarim adanya permasalahan mengenai 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan profesi tersebut dikarenakan masih mengantre untuk proses sertfikasi guru.
Terdapat sekitar 1,6 juta guru lain yang belum menerima tunjangan profesi dan juga tunjangan apapun. Selain itu mereka yang belum menerima tunjangan tersebut, telah berpuluh puluh tahun mengantre untuk mendapatkan hal tersebut.
Nadiem mengatakan bahwa jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan maka sebanyak 1,6 juta guru yang ia maksud akan langsung mendapatkan tunjangan tanpa adanya proses antrean sertifikasi dan juga mengikuti PPG.
Nadiem juga membicarakan nasib para guru yang selama ini tidak diakui sebagai guru dalam perundang undangan. Nadiem mengatakan untuk pertama kalinya di Indonesia, guru PAU yang berjumlah 250 guru, Guru pendidikan kesetaraan, dan juga guru guru pesantrean akan diakui sebagai guru.
Selain itu, guru yang baru akan diakui tersebut juga berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan jika telah memenuhi syarat dan juga ketentuan yang berlaku. Demikian informasi mengenai Benarkah Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan semoga dapat menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2