Benarkah Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan?

- Editor

Minggu, 18 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mengenai penjelasan dari Nadiem Makarim tersebut berdasarkan pada pasal 145 ayat 1 RUU Sisdiknas edisi Agustus yang dapat diunduh pada laman sisdiknas.kemdikbud.go.id. Selain itu Nadiem Makarim juga menyinggun 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi.

Menurut Nadiem Makarim adanya permasalahan mengenai 1,6 juta guru yang belum menerima tunjangan profesi tersebut dikarenakan masih mengantre untuk proses sertfikasi guru.

Terdapat sekitar 1,6 juta guru lain yang belum menerima tunjangan profesi dan juga tunjangan apapun. Selain itu mereka yang belum menerima tunjangan tersebut, telah berpuluh puluh tahun mengantre untuk mendapatkan hal tersebut.

Nadiem mengatakan bahwa jika RUU Sisdiknas tersebut disahkan maka sebanyak 1,6 juta guru yang ia maksud akan langsung mendapatkan tunjangan tanpa adanya proses antrean sertifikasi dan juga mengikuti PPG.

Nadiem juga membicarakan nasib para guru yang selama ini tidak diakui sebagai guru dalam perundang undangan. Nadiem mengatakan untuk pertama kalinya di Indonesia, guru PAU yang berjumlah 250 guru, Guru pendidikan kesetaraan, dan juga guru guru pesantrean akan diakui sebagai guru.

Selain itu, guru yang baru akan diakui tersebut juga berkesempatan untuk mendapatkan tunjangan jika telah memenuhi syarat dan juga ketentuan yang berlaku. Demikian informasi mengenai Benarkah Tunjangan Dicabut Jika RUU Sisdiknas Disahkan semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis