Benarkah Status Pelamar P1 Pada PPPK 2022 Bisa Hangus? Simak Penjelasannya!

- Editor

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tidak lolos pppk 2022

tidak lolos pppk 2022

PPPK guru 2022 – Di bulan Juli 2022 ini, menjelang seleksi PPPK guru 2022, tidak sedikit guru yang menyampaikan bahwa terjadi perubahan pada akun SSCASN nya, yaitu terkait daftar ulang di akun SSCASN.

Hal tersebut juga ditandai dengan perubahan status pelamar P1 (Prioritas 1) di akun SSCASN pelamar PPPK guru 2022, yang berubah menjadi tidak prioritas.

Terlebih juga dengan informasi, apabila pelamar prioritas 1 tidak melakukan daftar ulang pada PPPK guru 2022, apakah status prioritasnya akan hangus?

Tentunya banyak dari pelamar prioritas PPPK guru 2022 yang bertanya-tanya terkait perubahan tersebut dan menghawatirkannya.

Untuk itu, pada pembahasan artikel ini akan menyampaikan informasi terkait penjelasan status pelamar PPPK guru 2022 yang bisa hangus tersebut.

Dikutip dari kanal Youtube Abil Maiwa Channel, pada Kamis, 21 Juli 2022, mengenai Cek Info Data Panselnas Status Prioritas PPPK di SSCASN.

Pada pembahasan tersebut dijelaskan mengenai perubahan di akun SSCASN para pelamar PPPK guru 2022.

Di mana terdapat informasi bahwa ‘Seleksi PPPK Guru 2021 Telah Selesai’, hal tersebut menandakan bahwa rangkaian program PPPK guru 2021 telah selesai dan berakhir.

Adapun dengan tahap 3, tidak dihilangkan melainkan akan digabungkan dengan formasi seleksi PPPK guru tahun 2022.

Secara otomatis akan mengikuti formasi terbaru tahun 2022, sebagaimana yang ada di PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Kemudian yang perlu diketahui bahwasanya para pelamar prioritas PPPK guru 2022 akan memasuki tahap pendaftaran PPPK guru 2022.

Di mana pada saat guru memilih formasi bagi pelamar P1 (Prioritas 1) yaitu guru honorer yang telah lulus passing grade, nantinya akan diarahkan oleh sistem untuk memilih formasi yang telah tersedia serta konfirmasi dengan memilih ‘Yes’ atau ‘No’.

Halaman selanjutnya

Selain itu, bagi guru…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru