Perbedaan PNS dan PPPK – Kabar mengenai penghapusan tenaga honorer yang sudah dirancang oleh pemerintah tentu menjadi kabar mengejutkan, Maka dari itu pemerintah kini tengah gencar melakukan pendataan guru honorer dan pegawai non ASN lain di lingkungan instansi pemerintah.
Pasalnya, bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang memenuhi syarat dari Menpan RB, nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK, untuk bisa menuju kesejahteraan.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan para guru honorer pegawai non ASN yang ada di instansi terkait.
Lantas, yang membuat kita bertanya- tanya apa perbedaan dari dua jenis status kepegawaian antara PNS dan PPPK?
Secara umum PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki sedikit perbedaan.
Meski sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara), perbedaan antara PNS dan PPPK akan berpengaruh pada hak, jaminan dan berbagai aspek lain.
Status Kepegawaian
Dari segi status kepegawaian, PNS atau Pegawai Negeri Swasta adalah pegawai ASN dengan status pegawai tetap.
Sementara PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berstatus sebagai pegawai kontrak.
Hak Kepegawaian
Dilihat dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji dan tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi tanpa memiliki jaminan pensiun dan hari tua.
Meskipun demikian, dilihat dari Pasal 92 UU ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.
Manajemen Kepegawaian
Selain itu, jika dari segi manajemen PNS mempunyai jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun.
Selain itu, PNS juga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan.
Sementara itu, untuk PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier. Karena dalam hal ini PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan sebelumnya.
Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya