Benarkah PNS dan PPPK Berdampak pada Hak dan Jaminan yang Didapatkan? Cek Kebenarannya

- Editor

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perbedaan PNS dan PPPK – Kabar mengenai penghapusan tenaga honorer yang sudah dirancang oleh pemerintah tentu menjadi kabar mengejutkan, Maka dari itu pemerintah kini tengah gencar melakukan pendataan guru honorer dan pegawai non ASN lain di lingkungan instansi pemerintah.

Pasalnya, bagi guru honorer dan pegawai non ASN yang memenuhi syarat dari Menpan RB, nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK, untuk bisa menuju kesejahteraan.

Hal ini dilakukan untuk  mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan para guru honorer pegawai non ASN yang ada di instansi terkait.

Lantas, yang membuat kita bertanya- tanya apa perbedaan dari dua jenis status kepegawaian antara PNS dan PPPK?

Secara umum PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki sedikit perbedaan.

Meski sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara), perbedaan antara PNS dan PPPK akan berpengaruh pada hak, jaminan dan berbagai aspek lain.

Status Kepegawaian

Dari segi status kepegawaian, PNS atau Pegawai Negeri Swasta adalah pegawai ASN dengan status pegawai tetap.

Sementara PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berstatus sebagai pegawai kontrak.

Hak Kepegawaian

Dilihat dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji dan tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.

Sedangkan PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi tanpa memiliki jaminan pensiun dan hari tua.

Meskipun demikian, dilihat dari Pasal 92 UU ASN, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Manajemen Kepegawaian

Selain itu, jika dari segi manajemen PNS mempunyai jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan yang terus berkembang setiap tahun.

Selain itu, PNS juga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional sekaligus sesuai yang diperintahkan.

Sementara itu, untuk PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional saja tanpa ada jenjang karier. Karena dalam hal ini PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dalam masa kerja yang telah ditentukan sebelumnya.

Inilah yang kemudian ikut menjadi dasar terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang tidak diberikan kepada ASN yang berstatus PPPK.

Halaman selanjutnya

Masa Kerja …

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis