Benarkah Non ASN Batal Dihapus Pada 2023?

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu pada rapat koordinasi tersebut, Sutan Riska mengatakan bahwa terdapat sekitar 416 bupati yang telah tergabung pada Apkasi juga dapat memberikan saran dan juga mencari solusi mengenai permasalahan penghapusan tenaga honorer tersebut.

Selanjutnya dalam rapar koordinasi tersebut juga turut hadir beberapa perwakilan dari kementrian lembaga yang terkait seperti Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kesehatan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan juga BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Azwar Anas selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB pada sambutan tersebut juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan untuk kabupaten atau kota.

Peringatan yang diberikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB tersebut adalah mengenai pengangkatan non ASN pada daerah seperti kabupaten atau kota.

Sebelumnya Pemda atau Pemerintahan Daerah sudah tidak diperbolehkan lagi dalam merekrut tenaga honorer atau Pegawai non ASN. Hal tersebut dikarenakan untuk mengurangi tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang berada pada lingkungan instansi pemerintahan.

Dengan demikian pemerintah berusaha untuk mengatur pengangkatan pada pemerintahan daerah untuk tidak melakukan rekrutmen pegawai honorer atau Pegawai non ASN.

Namun, jika waktu tersebut tenaga honorer atau pegawai non ASN akan dihapus, maka hal tersebut akan langsung berdampak pada pelayanan masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan permintaan dari berbagai kepala daerah maka pemerintah membuat kebijakan tersebut untuk mengurangi jumlah tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Selanjutnya mengenai usulan terkait penundaan untuk penghapusan Non ASN dari berbagai bupati pada pemerintahan kabupaten dan kota, selanjutnya akan dibahas dengan kementrian terkait, hal tersebut adalah seperti kementrian keuangan dan juga Kementrian Dalam Negeri.

Pada saat ini berbagai kementrian yang terkait juga saling berkerja sama unutk mencari solusi tentang bagaimana permasalahan dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut dapat segera diselesaikan.

Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan atau pemetaan tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada pada lingkungan pemerintahan. Hal tersebut bertujuan untuk mendata jumlah tenaga honorer atau pegawai non ASN pada saat ini.

Pendataan tersebut masih dalam tahap pra finalisasi. Pada tahap tersebut masih memungkinkan untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN untuk memperbaiki kesalahan data yang telah diinputkan.

Pemerintah memberikan kesempata tersebut agar dapat dimanfatkan untuk perbaikan data mengenai pendataan yang akan segera dilakukan finalisasi pada data tersebut.

Demikian informasi mengenai Benarkah Non ASN Batal Dihapus Pada 2023. Semoga dapat menambah informasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis