Benarkah Non ASN Batal Dihapus Pada 2023?

- Editor

Rabu, 19 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Selain itu pada rapat koordinasi tersebut, Sutan Riska mengatakan bahwa terdapat sekitar 416 bupati yang telah tergabung pada Apkasi juga dapat memberikan saran dan juga mencari solusi mengenai permasalahan penghapusan tenaga honorer tersebut.

Selanjutnya dalam rapar koordinasi tersebut juga turut hadir beberapa perwakilan dari kementrian lembaga yang terkait seperti Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Kesehatan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan juga BKN atau Badan Kepegawaian Negara.

Azwar Anas selaku Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB pada sambutan tersebut juga menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan peringatan untuk kabupaten atau kota.

Peringatan yang diberikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB tersebut adalah mengenai pengangkatan non ASN pada daerah seperti kabupaten atau kota.

Sebelumnya Pemda atau Pemerintahan Daerah sudah tidak diperbolehkan lagi dalam merekrut tenaga honorer atau Pegawai non ASN. Hal tersebut dikarenakan untuk mengurangi tenaga honorer atau Pegawai non ASN yang berada pada lingkungan instansi pemerintahan.

Dengan demikian pemerintah berusaha untuk mengatur pengangkatan pada pemerintahan daerah untuk tidak melakukan rekrutmen pegawai honorer atau Pegawai non ASN.

Namun, jika waktu tersebut tenaga honorer atau pegawai non ASN akan dihapus, maka hal tersebut akan langsung berdampak pada pelayanan masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan permintaan dari berbagai kepala daerah maka pemerintah membuat kebijakan tersebut untuk mengurangi jumlah tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Selanjutnya mengenai usulan terkait penundaan untuk penghapusan Non ASN dari berbagai bupati pada pemerintahan kabupaten dan kota, selanjutnya akan dibahas dengan kementrian terkait, hal tersebut adalah seperti kementrian keuangan dan juga Kementrian Dalam Negeri.

Pada saat ini berbagai kementrian yang terkait juga saling berkerja sama unutk mencari solusi tentang bagaimana permasalahan dari tenaga honorer atau pegawai non ASN tersebut dapat segera diselesaikan.

Pada saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan atau pemetaan tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada pada lingkungan pemerintahan. Hal tersebut bertujuan untuk mendata jumlah tenaga honorer atau pegawai non ASN pada saat ini.

Pendataan tersebut masih dalam tahap pra finalisasi. Pada tahap tersebut masih memungkinkan untuk tenaga honorer atau pegawai non ASN untuk memperbaiki kesalahan data yang telah diinputkan.

Pemerintah memberikan kesempata tersebut agar dapat dimanfatkan untuk perbaikan data mengenai pendataan yang akan segera dilakukan finalisasi pada data tersebut.

Demikian informasi mengenai Benarkah Non ASN Batal Dihapus Pada 2023. Semoga dapat menambah informasi

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis