Benarkah Guru Non PNS Dapat Melaksanakan Magang Tanpa Menghentikan Tunjangan Profesi Guru? Cek Disini

- Editor

Senin, 1 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghentian Tunjangan Profesi Guru

Guru ASN

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berhak untuk menghentikan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan penghasilan tambahan Guru ASN di daerah jika :

  1. Meninggal dunia maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya
  2. Mencapai batas usia pensiun, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya
  3. Tidak lagi berstatus guru Non PNS, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  5. Dijatuhi pidana penjara oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan
  6. Mendapat Tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan.

Guru NON ASN 

  1. Mendapat Tugas belajar; dan/atau
  2. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  3. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
  4. Mengundurkan diri atas permintaan diri sendiri
  5. Mencapai batas usia pensiun
  6. Meninggal dunia

Demikian artikel mengenai Guru Non PNS Dapat Melaksanakan Magang Tanpa Menghentikan Tunjangan Profesi Guru. Semoga bermanfaat.

(smo/smo)

Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?

dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?

Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!

KLIK DISINI UNTUK MENDAFTAR!

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis