Beredar kabar bahwa pengisian pengelolaan kinerja guru di Platform Merdeka Mengajar wajib diisi bagi semua guru baik itu guru yang berstatus Non ASN.
Padahal apabila kita tahu bahwa pengelolaan kinerja di PMM ini merupakan gebrakan dari Kemdikbud bersama BKN untuk mengintegrasikan e- Kinerja di dalam PMM.
Yang mana guru yang wajib mengisi e-Kinerja adalah hanya untuk guru yang berstatus sebagai ASN.
Kemudian, benarkah jika guru Non ASN pun harus mengisi pengelolaan kinerja di PMM? Untuk mengetahui informasi selengkapnya simak artikel ini hingga selesai.
Dalam Panduan Teknis Fitur Pengelolaan Kinerja Guru yang dikeluarkan oleh Kemdikbud Ristek dan Tim Pengembang Teknologi dijelaskan untuk kategori siapa saja yang diwajibkan mengisi pengelolaan kinerja di PMM.
Untuk sasaran pengguna pengelolaan kinerja antara lain:
Kepala Sekolah (Sebagai Atasan)
Kepala sekolah berperan sebagai asesor dan coach bagi guru. Dalam pengelolaan kinerja. Kepala Sekolah adalah aktor yang menyetujui dokumen SKP dan melakukan observasi.
Kepala Sekolah (Sebagai Pegawai)
Kepala sekolah juga mengisi SKP dan melakukan tahapan pengelolaan kinerja melalui PMM, mulai 15 Januari 2024
Guru ASN
Mulai bulan Januari 2024, guru ASN hanya perlu mengisi perencanaan kinerja PMM yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN.
Guru non ASN (Dianjurkan)
Guru non ASN dianjurkan untuk turut melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM.
Apabila kita perhatikan dari sasaran pengguna pengelolaan kinerja PMM salah satunya yaitu Guru Non ASN, yang mana itu sifatnya “Dianjurkan” tidak ada narasi yang mengatakan untuk “Diwajibkan”.
Hanya sebagai anjuran, sifatnya tidak wajib. Sebagaimana kita tahu bahwa kata dianjurkan ini hanya sebagai saran bukan sebagai keharusan.
Jadi Guru Non ASN tidak wajib untuk mengisi perencanaan kinerja dalam pengelolaan kinerja di PMM.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya