Benarkah Guru Honorer Mapel ini Jadi Prioritas Diangkat ASN?

- Editor

Selasa, 10 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira kembali datang untuk guru honorer khususnya pada mata pelajaran berikut. Seperti yang kita ketahui Bersama, langkah pemerintah dalam menyusun rencana menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia sangat gencar dilakukan. Jabatan guru menjadi salah satu ketagori prioritas pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Pernyataan tersebut didasarkan pada Rancangan Undang-Undang ASN yang merupakan naskah revisi dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam RUU ASN tersebut, dijelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak memiliki potensi besar untuk diangkat menjadi ASN tanpa tes.

Selain itu, tenaga honorer dan pegawai non ASN lain yang memenuhi persyaratan untuk diangkat langsung menjadi ASN adalah tenaga honorer dan pegawai non ASN yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014. Selanjutnya pemerintah akan memprioritaskan tenaga honorer dan pegawai non ASN dengan kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria pertama, tenaga honorer yang sudah memiliki masa kerja dan masuk kategori paling lama pada instansi tersebut akan berpeluang besar menjadi prioritas untuk diangkat menjadi ASN tanpa tes dalam RUU ini. Selain durasi masa kerja, bidang pekerjaan juga menjadi faktor penentu tenaga honorer yang mendapatkan prioritas.

Tenaga honorer dan pegawai non ASN yang mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi ASN adalah mereka yang bekerja di bidang fungsional, administratif, pelayanan publik yang salah satunya meliputi bidang pendidikan. Ketika berbicara tentang bidang pendidikan, maka dalam benak kita tidak akan lepas dari profesi atau jabatan guru.

Hal yang menarik dari RUU ASN ini adalah secara gamblang menyebutkan guru honorer pada mapel tertentu akan mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi ASN tanpa tes.

Berikut adalah daftar guru honorer atau non ASN yang diprioritaskan berdasarkan RUU ASN:

  1. Guru Kelas (Jenjang SD),
  2. Guru Mata Pelajaran Penjaskes,
  3. Guru Mata Pelajaran Seni dan Budaya,
  4. Guru Mata Pelajaran Agama,
  5. Guru Mata Pelajaran Matematika,
  6. Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia,
  7. Guru Mata Pelajaran Bahasa Inggris,
  8. Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam,
  9. Guru Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial,
  10. Guru Mata Pelajaran Kimia,
  11. Guru Mata Pelajaran Fisika,
  12. Guru Mata Pelajaran Biologi,
  13. Guru Mata Pelajaran PKN,
  14. Guru Mata Pelajaran Bahasa Daerah,
  15. Guru Mata Pelajaran Teknologi Informasi Komputer,
  16. Guru Mata Pelajaran Akuntansi,
  17. Guru Mata Pelajaran Konstruksi Bangunan,
  18. Guru Mata Pelajaran Budidaya Pertanian,
  19. Guru Mata Pelajaran Bimbingan dan Konseling,
  20. Guru Mata Pelajaran Produktif Jurusan,
  21. Guru Mata Pelajaran Adaptif dan Normatif.

Halaman Selanjutnya

Profesi Lain

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis