Benarkah Gaji PPPK Akan Naik Dan Menerima Pensiun?

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Pada pasal 3 tersebut juga dijelaskan bahwa PPPK dapat mendapatkan kenaikan gaji berkala dan juga gaji istimewa yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Selain mendapatkan gaji tersebut juga disebutkan bahwa PPPK tersebut juga mendapatkan fasilitas dengan berbagai hak seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan lain, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

Selain itu masih terdapat perbedaan antara PNS dan juga PPPK yaitu pada PNS akan merima dana pensiun sedangkan untuk PPPK hal tersebut mengenai dana pensiun tidak didapatkan oleh PPPK.

Dari berbagai informasi diatas dapat disimpulkan bahwa mengenai kenaikan gaji masih berdasarkan pada aturan dan juga ketentuan sebelumnya. Sehingga perpres diatas masih berlaku hingga saat ini.

Sedangkan untuk dana pensiunan, hal tersebut tidak benar karena hal tersebut digunakan sebagai fasilitas untuk Pegawai Negeri Sipil dan bukan untuk PPPK. Sehingga hal tersebut berarti PPPK tidak akan mendapatkan dana pensiun dari pemerintah.

Demikian informasi mengenai Benarkah Gaji PPPK Akan Naik Dan Menerima Pensiun semoga dapat menambah informasi mengenai gaji dan juga dana pensiun Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja mengenai ketentuan dan aturan tersebut

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

 

(yud / law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis