..
Pada pasal 3 tersebut juga dijelaskan bahwa PPPK dapat mendapatkan kenaikan gaji berkala dan juga gaji istimewa yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Selain mendapatkan gaji tersebut juga disebutkan bahwa PPPK tersebut juga mendapatkan fasilitas dengan berbagai hak seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan structural, tunjangan jabatan fungsional, tunjangan lain, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.
Selain itu masih terdapat perbedaan antara PNS dan juga PPPK yaitu pada PNS akan merima dana pensiun sedangkan untuk PPPK hal tersebut mengenai dana pensiun tidak didapatkan oleh PPPK.
Dari berbagai informasi diatas dapat disimpulkan bahwa mengenai kenaikan gaji masih berdasarkan pada aturan dan juga ketentuan sebelumnya. Sehingga perpres diatas masih berlaku hingga saat ini.
Sedangkan untuk dana pensiunan, hal tersebut tidak benar karena hal tersebut digunakan sebagai fasilitas untuk Pegawai Negeri Sipil dan bukan untuk PPPK. Sehingga hal tersebut berarti PPPK tidak akan mendapatkan dana pensiun dari pemerintah.
Demikian informasi mengenai Benarkah Gaji PPPK Akan Naik Dan Menerima Pensiun semoga dapat menambah informasi mengenai gaji dan juga dana pensiun Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja mengenai ketentuan dan aturan tersebut
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud / law)
Halaman : 1 2