Benarkah Gaji PPPK Akan Naik Dan Menerima Pensiun?

- Editor

Kamis, 22 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiun – Informasi mengenai PPPK selalu menjadi perbincangan hangat dan juga membuat kalangan ASN khususnya PPPK menunggu hal tersebut. Terdengar informasi bahwa gaji PPPK akan naik selain itu, PPPK juga akan menerima dana pensiun.

Hal mengenai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja yang direncanakan akan menerima dana pensiun dan juga gajinya akan naik sebesar 20 persen telah ramai menjadi perbincangan di berbagai media sosial.

Berita mengenai hal tersebut telah ramai tersebar di berbagai media sosial. Kemudian apakah berita mengenai hal tersebut telah benar informasinya? Berikut adalah detailnya.

Mohammad Averrouce selaku Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB menjelaskan bahwa ketentuan dan aturan mengenai gaji PPPK tersebut masih diatur pada aturan terdahulu yang kini belum terdapat perubahan.

Aturan yang mengatur gaji PPPK tersebut diatur pada peraturan presiden atau Perpres nomor 98 tahun 2020. Pada aturan tersebut mengatur tentang gaji dan juga tunjangan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Perpres nomor 98 tahun 2020 tersebut di jelaskan gaji dari PPPK berikut adalah detailnya:

Gaji PPPK Golongan I sebesar Rp 1.794-900 – Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II sebesar Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III sebesar Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV sebesar Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V sebesar Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI sebesar Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII sebesar Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII sebesar Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX sebesar Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X sebesar Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI sebesar Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII sebesar Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII sebesar Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV sebesar Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV sebesar Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI sebesar Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII sebesar Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500.

Halaman Selanjutnya

Pasal 3

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru