..
- Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.
- Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
- Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
- Boleh mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada alasan penting, dan cuti bersama.
Penyebab tunjangan Profesi guru dihapus
Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru atau dengan kata lain tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi guru PNS di daerah dengan adanya 7 penyebab berikut ini.
- Mencapai batas usia pensiun.
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Mendapat tugas belajar.
- Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
- Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Jadi, tunjangan profesi guru dihapus pada bulan berikutnya berlaku bagi guru yang mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia.
Sedangkan tunjangan profesi guru, diberlakukan bagi guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, atau melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Halaman Selanjutnya
Besaran tunjangan dan jadwal pembayaran tunjangan Profesi guru
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya