Belum Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru? Ini 7 Penyebabnya!

- Editor

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.
  • Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  • Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
  • Boleh mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada alasan penting, dan cuti bersama.

Penyebab tunjangan Profesi guru dihapus

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru atau dengan kata lain tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi guru PNS di daerah dengan adanya 7 penyebab berikut ini.

  • Mencapai batas usia pensiun.
  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Mendapat tugas belajar.
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
  • Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Jadi, tunjangan profesi guru dihapus pada bulan berikutnya berlaku bagi guru yang mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia.

Sedangkan tunjangan profesi guru, diberlakukan bagi guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, atau melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Halaman Selanjutnya

Besaran tunjangan dan jadwal pembayaran tunjangan Profesi guru

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis