Belum Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru? Ini 7 Penyebabnya!

- Editor

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada tujuh alasan penghapusan tunjangan sertifikasi guru bagi guru Pegawai negeri sipil atau PNS. Lalu apa saja penyebab dari penghapusan tunjangan guru bagi PNS?

Dikutip dari ayobandung.com Tunjangan guru atau tunjangan profesi guru adalah gaji non pokok bulanan yang dibayarkan setiap triwulan.

Tunjangan sertifikasi dibayarkan ke setiap  rekening  guru PNS oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota setiap tiga bulan dalam tahun anggaran.

tunjangan sertifikasi guru 2022 dibayarkan kepada guru PNS yang termasuk dalam kriteria penerima tunjangan profesi guru dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).

Namun disamping itu, terdapat juga tujuh alasan pencabutan tunjangan sertifikasi guru bagi seorang guru PNS. Lalu apa penyebab dari pencabutan tersebut? simak informasi di bawah ini.

Kriteria guru PNS penerima tunjangan sertifikasi guru

Guru PNS harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru:

  • Berstatus guru PNS.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Nomor kode dan nama bidang studi Sertifikasi Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
  • Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
  • Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Melaksanakan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
  • Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus

Halaman Selanjutnya

Kriteria guru PNS penerima tunjangan Profesi guru

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru