Belum Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru? Ini 7 Penyebabnya!

- Editor

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada tujuh alasan penghapusan tunjangan sertifikasi guru bagi guru Pegawai negeri sipil atau PNS. Lalu apa saja penyebab dari penghapusan tunjangan guru bagi PNS?

Dikutip dari ayobandung.com Tunjangan guru atau tunjangan profesi guru adalah gaji non pokok bulanan yang dibayarkan setiap triwulan.

Tunjangan sertifikasi dibayarkan ke setiap  rekening  guru PNS oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota setiap tiga bulan dalam tahun anggaran.

tunjangan sertifikasi guru 2022 dibayarkan kepada guru PNS yang termasuk dalam kriteria penerima tunjangan profesi guru dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).

Namun disamping itu, terdapat juga tujuh alasan pencabutan tunjangan sertifikasi guru bagi seorang guru PNS. Lalu apa penyebab dari pencabutan tersebut? simak informasi di bawah ini.

Kriteria guru PNS penerima tunjangan sertifikasi guru

Guru PNS harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru:

  • Berstatus guru PNS.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Nomor kode dan nama bidang studi Sertifikasi Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
  • Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
  • Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Melaksanakan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
  • Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus

Halaman Selanjutnya

Kriteria guru PNS penerima tunjangan Profesi guru

Berita Terkait

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024
Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB
Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil
Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024
Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Pengumuman Pemanggilan Piloting PPG Daljab 2024 di Mulai Hari Ini, Cek Akun SIMPKB  Masing- Masing!
Kelengkapan Berkas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024
Jadwal Lengkap Pelaksanaan Piloting PPG Dalam Jabatan Tahun 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juli 2024 - 10:38 WIB

Cara Melengkapi Profil di SIMPKB Hingga Ajukan Berkas untuk PPG  Daljab 2024

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:46 WIB

Cara Konfirmasi Kesediaan Peserta Piloting PPG Daljab 2024 di SIMPKB

Selasa, 23 Juli 2024 - 11:03 WIB

Contoh Tampilan Akun SIMPKB Guru Yang Terpanggil PPG Daljab 2024 dan Yang Tidak Terpanggil

Selasa, 23 Juli 2024 - 10:20 WIB

Cara Cek Daftar Nama Guru Dipanggil Piloting PPG Daljab 2024

Senin, 22 Juli 2024 - 11:04 WIB

Download Format Pakta Integritas untuk Lapor Diri Piloting PPG Daljab 2024

Berita Terbaru