Belum Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru? Ini 7 Penyebabnya!

- Editor

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

  • Memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan “Baik”.
  • Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
  • Tidak berstatus ganda atau menjadi pegawai tetap di instansi lain.
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.
  • Boleh mengajukan cuti yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena ada alasan penting, dan cuti bersama.

Penyebab tunjangan Profesi guru dihapus

Menurut Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 16, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru atau dengan kata lain tunjangan sertifikasi guru dihapus bagi guru PNS di daerah dengan adanya 7 penyebab berikut ini.

  • Mencapai batas usia pensiun.
  • Meninggal dunia.
  • Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  • Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Mendapat tugas belajar.
  • Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru.
  • Melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Jadi, tunjangan profesi guru dihapus pada bulan berikutnya berlaku bagi guru yang mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia.

Sedangkan tunjangan profesi guru, diberlakukan bagi guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru, atau melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

Halaman Selanjutnya

Besaran tunjangan dan jadwal pembayaran tunjangan Profesi guru

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru