Belum Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru? Ini 7 Penyebabnya!

- Editor

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada tujuh alasan penghapusan tunjangan sertifikasi guru bagi guru Pegawai negeri sipil atau PNS. Lalu apa saja penyebab dari penghapusan tunjangan guru bagi PNS?

Dikutip dari ayobandung.com Tunjangan guru atau tunjangan profesi guru adalah gaji non pokok bulanan yang dibayarkan setiap triwulan.

Tunjangan sertifikasi dibayarkan ke setiap  rekening  guru PNS oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota setiap tiga bulan dalam tahun anggaran.

tunjangan sertifikasi guru 2022 dibayarkan kepada guru PNS yang termasuk dalam kriteria penerima tunjangan profesi guru dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).

Namun disamping itu, terdapat juga tujuh alasan pencabutan tunjangan sertifikasi guru bagi seorang guru PNS. Lalu apa penyebab dari pencabutan tersebut? simak informasi di bawah ini.

Kriteria guru PNS penerima tunjangan sertifikasi guru

Guru PNS harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru:

  • Berstatus guru PNS.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Nomor kode dan nama bidang studi Sertifikasi Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
  • Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
  • Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Melaksanakan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
  • Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus

Halaman Selanjutnya

Kriteria guru PNS penerima tunjangan Profesi guru

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis