Belum Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru? Ini 7 Penyebabnya!

- Editor

Minggu, 19 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada tujuh alasan penghapusan tunjangan sertifikasi guru bagi guru Pegawai negeri sipil atau PNS. Lalu apa saja penyebab dari penghapusan tunjangan guru bagi PNS?

Dikutip dari ayobandung.com Tunjangan guru atau tunjangan profesi guru adalah gaji non pokok bulanan yang dibayarkan setiap triwulan.

Tunjangan sertifikasi dibayarkan ke setiap  rekening  guru PNS oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota setiap tiga bulan dalam tahun anggaran.

tunjangan sertifikasi guru 2022 dibayarkan kepada guru PNS yang termasuk dalam kriteria penerima tunjangan profesi guru dalam Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud).

Namun disamping itu, terdapat juga tujuh alasan pencabutan tunjangan sertifikasi guru bagi seorang guru PNS. Lalu apa penyebab dari pencabutan tersebut? simak informasi di bawah ini.

Kriteria guru PNS penerima tunjangan sertifikasi guru

Guru PNS harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru:

  • Berstatus guru PNS.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Nomor kode dan nama bidang studi Sertifikasi Guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
  • Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.
  • Mengajar di sekolah yang telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  • Melaksanakan tugas mengajar siswa dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.
  • Mengajar dengan jumlah siswa sesuai dengan yang dipersyaratkan.
  • Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, kecuali guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus

Halaman Selanjutnya

Kriteria guru PNS penerima tunjangan Profesi guru

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis