Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang sering kita sebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja non-personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar. Dana BOS ini bertujuan agar dapat memungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun setelah kondisi pandemi ini, apakah kemudian pemberian dana BOS disesuaikan dengan kondisi, atau tetap dengan ketentuan-ketentuan sebelumnya termasuk syarat yang berlaku. Berikut syarat-syarat pencairan dana BOS pada tahun 2022.
Melakukan Sinkronisasi Dapodik
Seperti yang kita ketahui Sistem Informasi BOS Salur teringegritas dengan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Dengan demikian, tentunya nama satuan pendidikan harus sesuai dan terdaftar pada DAPODIK.
Dalam hal ini sekolah harus memastikan sinkronisasi data di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Proses sinkronisasi data di DAPODIK tentunya sekolah-sekolah telah melaksanakannya. Karena pada tanggal 31 Agustus 2021, merupakan tenggat tanggal sinkronisasi di DAPODIK untu pencairan dana BOS tahap 1 tahun 2022.
Sinkronisasi ini sangat diperlukan karena terkait dengan pencairan dana BOS. Apabila sekolah tidak melakukan sinkronisasi tersebut, maka besar kemungkinan dana Bantuan Operasional Sekolah tidak dapat dicairkan.
Telah Menginput Laporan Penggunaan Dana BOS
Syarat selanjutnya adalah sekolah harus memastikan telah menginput laporan penggunaan dana BOS tahap 2 pada tahun 2021. Laporan penggunaan tersebut diinput pada BOS Salur atau ARKAS.
Untuk proses penginputan laporan, admin sekolah harus login terlebih dahulu pada laman Sistem Informasi BOS Salur pada SSO Dapodik. Setelah itu, masuk ke menu Laporan Sekolah untuk melakukan input laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Langkah selanjutnya adalah memilih jenis BOS, terdapat Reguler, Afirmasi, dan Kinerja. Kemudian pilih tahun 2021 dan klik tombol Tambah, maka akan muncul tampilan seperti berikut.
Admin sekolah harus memilih jenis BOS, tahun 2021, dan memilih tahap 2. Kemudian sesuaikan mengenai sisa dana tahap sebelumnya, dana yang diterima, penerimaan peserta didik baru, dan lain sebagainya.
Perlu diingat bahwa sebelum melakukan penginputan penggunaan dana BOS, tentunya admin sekolah harus terlebih dahulu mempersiapkan laporan dana Bantuan Operasional Sekolah sesuai format yang berlaku.
Telah Melakukan Standarisasi Rekening
Salah satu syarat pencairan dana BOS adalah dengan adanya rekening atas nama satuan pendidikan. Berikut kriteria yang tertera dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021 pada pasal 4 dijelaskan bahwa:
- atas nama Satuan Pendidikan sesuai dengan nama yang terdaftar dalam DAPODIK;
- nama rekening disertai dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN); dan
- dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank umum yang terdaftar dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan/atau Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pada poin-poin tersebut, dapat disimpulakan bahwasannya nama satuan pendidikan harus sinkron dengan nama yang terdaftar dalam dapodik. Kemudian nama rekening disusul dengan dengan Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional (NPSN) seperti tampilan berikut.
Selanjutnya dalam poin ke tiga rekening dikeluarkan bank umum yang terdaftar dalam SKNBI atau BI-RTGS yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pemerindah Daerah (PEMDA) melalui Surat Keputusan (SK). Pada pasal 5, Surat Keputusan tersebut memuat data informasi terdiri atas:
- NPSN;
- nama satuan pendidikan;
- nama bank;
- terdapat nama cabang bank;
- nama rekening satuan pendidikan;
- nomor rekening satuan pendidikan;
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- alamat satuan pendidikan;
- nama provinsi;
- nama Kabupaten/Kota; dan
- kode pos
Informasi Tambahan
Sebagai informasi tambahan, dana BOS untuk Tahun 2022 tidak berlaku lagi syarat memiliki 60 peserta didik seperti aturan atau syarat yang berlaku sebelumnya. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi covid 19.
Dengan demikian berbagai arah kebijakan dari Kemendikbud juga beradaptasi. Menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi pada saat pandemi, termasuk salah satunya tidak lagi mewajibkan peserta didik sejumlah 60 orang dalam satu sekolah untuk menerima dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah.
Tingkatkan kualitas mengajar Anda dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Klik disini untuk mendaftar!