Kurikulum 2022, Guru Sertifikasi Tidak Wajib Lagi Mengajar 24 Jam

- Editor

Minggu, 26 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurikulum 2022 atau paradigma baru, kini semakin terlihat perubahan-perubahan yang terjadi disegala aspek pendidikan, termasuk perubahan-perubahan regulasi yang berkaitan guru dan pengajaran.

Yang sampai saat ini masih menjadi topik perbincangan di kalangan guru adalah tentang pengurangan dan penghapusan jam mengajar guru. Pertanyaan yang mungkin saja timbul dari seorng guru adalah benarkah beban kerja guru dalam mengajar 24 jam itu akan dihapuskan sebagai imbas dari penerapan kurikulum 2022? Atau hanya pengurangan saja?

Implikasi Kurikulum Baru terhadap Tunjangan Sertifikasi

Banyak guru yang dibuat bingung dengan pengurangan jam mengajar tersebut. Karena selama ini syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah guru harus memenuhi beban mengajar 24 jam perminggu.

Pengurangan jam mengajar akan terjadi setelah kurikulum paradigma baru diterapkan secara nasional setelah sebelumnya diterapkan di 2.500 Sekolah Penggerak. Hal demikian terjadi karena pada struktur kurikulum baru tersebut lebih banyak mengalihkan pada pembelajaran berbasis projek (project based learning).

Ada dua poin yang kiranya dapat menjadi benang merah dalam menerjemahkan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul di kalangan guru saat ini. Dua poin tersebut antara lain adalah mengenai sekolah penggerak yang menerapkan kurikulum baru 2022 dan terkait dengan wacana untuk merevisi aturan beban kerja guru yang berjumlah 24 jam dalam satu pekan.

Penerapan Kurikulum Baru 2022 di Sekolah Penggerak

Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa terdapat 2.500 sekolah penggerak yang saat ini ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menerapkan kurikulum 2022 atau paradigma baru. Implikasi penerapan kurikulum ini terkait dengan aturan bahwa guru tidak wajib lagi mengajar 24 jam, dengan kata lain bagi guru yang sertifikasi itu tetap akan cair meskipun tidak memenuhi beban kerja 24 jam dalam satu pekan.

Namun ada beberapa catatan yang kiranya guru harus pahami dengan baik, antara lain adalah sebagai berikut.

1. Memaksimalkan tugas tambahan

Guru yang memiliki kekurangan sebagai implikasi penerapan kurikulum 2022, sudah memaksimalkan tugas tambahan untuk mencapai beban kerja 24 jam. Artinya bahwa guru yang memiliki kekurangan belajar sebagai implikasi penerapan kurikulum paradigma baru ini, maka untuk menambah beban mengajar agar mencapai 24 jam adalah dengan memaksimalkan terlebih dahulu tugas tambahan.

Tugas tambahan yang dimaksud adalah seperti menjadi koordinator penguatan profil pancasila. Kekurangan jam mengajar sangat mungkin terjadi karena di kurikulum paradigma baru itu peserta didik dapat memilih kelompok mata pelajaran tambahan secara mandiri yang disesuaikan dengan bakat dan minatnya.

2. Memenuhi 24 jam ketika K-13 berlaku

Guru pada saat kurikulum 2013, sudah memenuhi beban kerja sebanyak 24 jam. Dalam artian jika kemudian ada guru yang ketika kurikulum paradigma baru ini diterapkan, tiba-tiba mengalami kekurangan jam mengajar, maka tetap diakui jam mengajarnya. Sehingga Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sekolah penggerak ini akan tetap dicairkan bagi guru tersebut.

Hal demikian telah dijelaskan melalui Putusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tentang Program Sekolah Penggerak. Dijelaskan pada poin (B) tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak bahwa :

Dalam hal guru tidak dapat memenuhi ketentuan dalam melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu berdasarkan struktur kurikulum sekolah penggerak dapat diberikan:

  1. tugas tambahan dan/atau
  2. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

yang dimaksud dengan tugas tambahan dan dapat ditambahkan sebagai jam mengajar yaitu dengan bertugas sebagai koordinator proyek profil Pancasila. Biasanya mendapat tambahan 2 jam dalam satu rombel.

Guru Tetap tidak Memenuhi Jam Mengajar

Jika kemudian ada guru yang setelah ditambahkan tugas tambahan, akan tetapi tetap tidak terpenuhi 24 jam mengajarnya, maka dalam peraturan tersebut juga dijelaskan. Bunyinya adalah :

Dalam hal masih terdapat guru yang tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu berdasarkan struktur kurikulum Program Sekolah Penggerak guru tersebut diakui 24 (dua puluh empat) jam tatap muka perminggu jika pada kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam.

Artinya jika ada guru yang kekurangan jam mengajarnya atau dengan kata lain tidak cukup 24 jam, maka harus memaksimalkan terlebih dahulu tugas tambahan. Kemudian apabila masih tetap belum cukup, maka guru tidak perlu khawatir lagi karena tetap diakui 24 jam mengajar.

Asalkan pada saat kurikulum 2013 guru tersebut sudah memenuhi 24 jam mengajar perminggu-nya. Dengan demikian secara otomatis harusnya guru tersebut akan tetap menerima TPG. Meskipun terdapat implikasi jam mengajarnya berkurang atas penerapan kurikulum paradigma baru 2022.

Revisi Beban Kerja Guru 24 Jam

Sempat ada informasi bahwa ada wacana untuk merevisi aturan beban kerja guru 24 jam perminggu yang sejalan dengan penerapan kurikulum baru 2022 ini untuk merevisi aturan beban kerja 24 jam perminggu.

Kenapa kemudian tidak segera dieksekusi revisi aturan ini? Ada dua hal yang perlu kita pahami. Yang pertama, sampai sekarang kurikulum paradigma bari ini belum berlaku secara nasional, baru diterapkan di 2.500 sekolah penggerak.

Yang kedua adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam hal ini tidak bisa serta-merta merubah regulasi 24 jam tersebut karena regulasi beban kerja 24 jam ini telah diatur pada tataran Undang-Undang, yaitu di Undang-Undang Guru dan Dosen.

Aturan Beban Kerja Guru 24 Jam

Pada pasal 35 ayat (2) dijelaskan bahwa beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka dalam satu minggu. Artinya bahwa Kementerian yang dalam hal ini Kemdikbud tidak dapat serta merta merevisi aturan mengenai beban kerja 24 jam tersebut.

Karena aturan itu sudah ada pada tataran Undang-Undang yang tentunya jika hendak direvisi, maka harus melibatkan banyak pihak termasuk DPR. Jadi tidak bisa secara sepihak Kemdikbud merubah aturan tersebut. Kecuali regulasi tersebut sifatnya peraturan menteri, aturan yang dibuat dalam lingkup internal Kementerian itu sendiri.

Penting untuk Diingat

Sekali lagi ini sifatnya hanya wacana, jadi belum tentu benar-benar akan direvisi. Akan tetapi kemungkinan untuk direvisi juga bisa terjadi ketika kurikulum 2022 sudah berlaku secara nasional. Jika demikian maka akan banyak sekali guru yang kekurangan jam mengajar.

Karena seperti yang kita ketahui bahwa struktur kurikulum paradigma baru ini memang berbeda dengan struktur kurikulum yang ada pada K-13. Di kurikulum baru 2022 ini bisa dikatakan semua mata pelajaran itu berkurang jamnya. Ya tadinya 5 jam perseminggu menjadi 4 jam, atau yang tadinya 3 jam menjadi 2 jam dan seterusnya.

Namun pada intinya, pengurangan jam mengajar tetap bisa dipenuhi dengan dua syarat yang telah disebutkan tadi. Sehingga pada akhirnya guru akan tetap menerima tunjangan sertifikasi meskipun ketika pemberlakuan kurikulum 2022 ini setiap jam pelajaran berkurang.

Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e Guru Id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.

Klik disini untuk mendaftar!

Berita Terkait

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!
Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024
Berita ini 2,090 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 11:15 WIB

Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Senin, 15 April 2024 - 10:31 WIB

Hore! Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Pastikan Dapat Tambahan Tunjangan pada Juni 2024

Senin, 15 April 2024 - 10:06 WIB

Progres Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR, Update Per 15 April

Berita Terbaru