Akhir – akhir ini muncul pertanyaan bagaimana dengan nasib TPG atau tunjangan sertifikasi guru setelah masa jabatan presiden berakhir di tahun 2024?
Sebagaimana kita tahu bahwa di tahun 2024 masa jabatan Presiden Jokowi akan berakhir yang akan digantikan oleh calon presiden yang nantinya dipilih dalam pemilihan umum.
Nah, untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan artikel ini secara lengkap.
Hal ini tentu akan menambah pengetahuan Anda berkaitan tentang politik, melainkan bukan politik praktis hanya yang berhubungan dengan nasib guru.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dijelaskan untuk pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden dilaksanakan Minggu, 20 Oktober 2024.
Sehingga masa jabatan Presiden Jokowi juga berakhir di tanggal tersebut, yaitu 20 Oktober 2024.
Kemudian berkaitan anggaran tunjangan profesi guru di tahun 2024 sudah dianggarkan oleh Kementerian Keuangan RI. Berikut ini penjelasannya.
Bahwa Anggaran Pendidikan di tahun 2024 dianggarkan sebanyak 660,8 triliun yang mana anggaran ini meningkat sebanyak 19.7 %. Yang mana dialokasikan ke beberapa kebutuhan anggaran, antara lain:
Pertama, Belanja Pemerintah Pusat sebanyak 237,3 triliun, utamanya untuk keperluan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mana utamanya untuk perbaikan skill dan reskilling.
Kedua, Transfer Ke Daerah sebanyak 346 triliun. Untuk keperluan pendanaan pendidikan, gaji guru, tunjangan pokok sertifikasi guru, dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Ketiga, Pembiayaan dana abadi dibidang pendidikan sebanyak 77 triliun.
Dari penjelasan Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan dalam Rapat RUU APBN 2024, sudah dipastikan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG sudah dianggarkan dan tetap akan diberikan di tahun 2024.
Halaman selanjutnya,
Yang perlu kita ingat juga bahwa…
Halaman : 1 2 Selanjutnya