Kontrak Kerja PPPK Habis – Perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai saat ini masih membuat bingung beberapa orang.
Meskipun keduanya sama-sama aparatur sipil negara (ASN), tetapi secara umum, PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup mencolok pada masa kerjanya.
Sesuai dengan mananya PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias memiliki masa kontrak. Sementara PNS tidak memiliki kontrak kerja yang harus diperpanjang.
Sesuai dasar hukumnya, pemerintah merekrut PPPK di lingkungan guru atau non guru yang masih bekerja secara honorer.
Secara lengkap PPPK telah dijalankan sesuai Undang-undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Kendati PNS dan PPPK berbeda, lantas, apakah memiliki kesempatan peluang kerja yang sama? Berikut ulasan lengkapnya.
Terkait dengan perjanjian kerja masa kerjanya adalah satu tahun. Misalnya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, maka berakhir sampai dengan 31 Desember 2021.
Dengan demikian perjanjian kerja yang berasal dari daerah ini ini hanya 1 tahun. Termasuk dengan Surat Pernyataan Melaksaan Tugas (SPMT) akan disesuaikan atau disamakan dengan SK dari daerah tersebut.
Pada umumnya guru yang berstatus PPPK diberikan masa hubungan perjanjian kerja selama 1 tahun.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya