Kemudian bagaimana nasib PPPK jika masa kontrak habis?
Disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, berikut penjelasan yang dikutip dari akun instagram @soalcpns_id.
- Diperpanjang atau tidaknya pegawai PPPK tergantung dari kinerja
- Perpanjangan bisa dilakukan sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja
- Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah satu tahun
- Bagi PPPK yang diperpanjang maka wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan kepada kepala BKN
Jadi, selama seorang PPPK menunjukan kualitas kerja atau kinerja yang baik dan memuaskan, kemungkinan besar akan diperpanjang.
Pemerintah tidak tertutup kemungkinan, untuk memperpanjang masa kerja di atas 1 tahun atau lebih lama dari jangka waktu yang disepakati di perjanjian pertama.
Demikian informasi mengenai nasib ASN PPPK apabila masa kontrak kerja PPPK habis dan tidak mendapatkan perpanjangan dari instansi yang bersangkutan. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!