Begini Nasib PPPK Apabila Masa Kontrak Kerja Habis dan Tidak Dapat Perpanjangan, Sayang Sekali!

- Editor

Kamis, 24 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kontrak Kerja PPPK Habis – Perbedaan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai saat ini masih membuat bingung beberapa orang.

Meskipun keduanya sama-sama aparatur sipil negara (ASN), tetapi secara umum, PNS dan PPPK memiliki perbedaan yang cukup mencolok pada masa kerjanya.

Sesuai dengan mananya PPPK merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias memiliki masa kontrak. Sementara PNS tidak memiliki kontrak kerja yang harus diperpanjang.

Sesuai dasar hukumnya, pemerintah merekrut PPPK di lingkungan guru atau non guru yang masih bekerja secara honorer.

Secara lengkap PPPK telah dijalankan sesuai Undang-undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kendati PNS dan PPPK berbeda, lantas, apakah memiliki kesempatan peluang kerja yang sama? Berikut ulasan lengkapnya.

Terkait dengan perjanjian kerja masa kerjanya adalah satu tahun. Misalnya terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021, maka berakhir sampai dengan 31 Desember 2021.

Dengan demikian perjanjian kerja yang berasal dari daerah ini ini hanya 1 tahun. Termasuk dengan Surat Pernyataan Melaksaan Tugas (SPMT) akan disesuaikan atau disamakan dengan SK dari daerah tersebut.

Pada umumnya guru yang berstatus PPPK diberikan masa hubungan perjanjian kerja selama 1 tahun.

Halaman berikutnya

Terkait dengan masa kerja..

Berita Terkait

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Berita ini 603 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis