Begini Jadinya Jika Honorer Tidak Lulus PPPK 2022

- Editor

Minggu, 23 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023

Nasib honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menjadi polemik hingga saat ini.

Hal ini bermula dari keputusan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN. Hal ini diatur dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Peraturan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai non-ASN di instansi pemerintah diketahui akan ditempatkan mulai tanggal 28 November 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara menyampaikan bahwa alasan penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 adalah merupakan hasil evaluasi selama ini. Pemertintah melihat bahwa rekrutmen tenaga honorer ini akan dapat mengacaukan kebutuhan formasi tenaga Aparatus Sipil Negara (ASN)

Adanya seleksi PPPK menjadi angin segar bagi honorer agar dapat menjadi pegawai dengan status kontrak. Walaupun begitu, pastinya masih ada kekhawatiran honorer, jika tidak lulus seleksi PPPK.

Informasi dan jadwal seleksi PPPK Guru 2022 telah disampaikan juga oleh Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kerja Kemendikbud, Nunuk Suryani. Lega bercampur khawatir menjadi perasaan honorer saat ini, khususnya untuk guru honorer.

Bergembira karena setelah sekian purnama menanti seleksi PPPK 2022, yang akhirnya dibuka juga. Tetapi juga khawatir, bagaimana jika dirinya tidak lolos seleksi PPPK 2022.

Halaman Selanjutnya

Nasib Honorer Jika Tidak Lulus PPPK 2022….

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 777 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis