Beban Kerja Berat, Guru Non Sertifikasi Sangat Minim Kesejahterannya

- Editor

Senin, 13 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

nasib PPPK Guru

nasib PPPK Guru

Sejumlah guru non serdik menyampaikan keluhannya kepada kepada Komisi X DPR RI terkait permasalahan yang dihadapinya. Guru non sertifikasi mengklaim mengemban jam kerja yang banyak akan tetapi hal tersebut tidak berbanding lurus dengan tunjangan yang diterima.

Guru non serdik hanya memperoleh tunjangan atau tamsil sebesar Rp250 ribu per bulan. Mengutip dari laman Republika “kami memohon kepada Komisi X DPR RI untuk mendesak Kemendikbud. Agar menerbitkan permendikbud yang dapat memudahkan guru lama memperoleh sertifikat pendidik,” ujar Ketua Aliansi Guru Non-Sertfikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB) Kurtadi, Rabu (8/2/2023).

Selama ini ada beberap hal yang menjadi keluhan para guru non sertifikasi. Adapun keluhan-keluhan yang disampaikan oleh guru non sertfikasi antara lain sebagai berikut:

Tunjangan hanya cair per tiga bulan akan tetapi jam kerja panjang

Ketua Aliansi Guru Non-Sertidikasi Pendidikan Bersatu (AGNSB), Kurtadi merasa pofesinya beserta kawan-kawannya adalah sebuah tantangan.

Jika guru sertifikasi dapat dengan mudahnya menaikan level menjadi ASN PPPK atau bahkan PNS, maka tidak dengan guru non sertifikasi. Dirinya kesulitan mengikuti seleksi kenaikan status jabtan tersebut.

Kurtadi memaparkan tidak ada perbedaan jam kerja antara guru non sertifikasi dengan guru sertifikasi. Bahkan menurut Kurtadi guru non-sertifikasi cenderunga bekerja lebih banyak.

Sejatinya Kemendikbud telah merilis ketentuan yang tujuannya menyejahterakan guru dengan memberikan penghasilan tambahan. Akan tetapi tamsil yang diperoleh guru non sertifikasi hanya sebesar Rp250 ribu per tiga bulan. Bahkan setelah dipotong pajak Kurtadi dan kawan-kawannya hanya memperoleh tunjangan Rp714 ribu per tiga bulan.

Selain itu Kemendikbud juga memberikan tamsil untuk guru sertifikasi dengan nominal yang terbilang sangat fantastis yaitu sekitar Rp10 juta yang dibayar per tiga bulan sekali.

Halaman Selanjutnya

sulitnya ikut sertifikasi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 266 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis