Beasiswa Unggulan Kemendikbud Dibuka! Apakah Guru Bisa Mendaftar?

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beasiswa Unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi adalah program beasiswa pemerintah Indonesia yang berupa pemberian biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk studi pada perguruan tinggi penyelenggara.

Beasiswa ini merupakan beasiswa bergelar (degree) jenjang pendidikan S1, S2 atau S3 bagi masyarakat berprestasi dan Pegawai Kemendikbudristek yang sedang melaksanakan studi di Perguruan Tinggi negeri/swasta dibawah binaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan akreditasi institusi dan program studi minimal B/sangat baik.

Beasiswa unggulan ini ada dua jenis, yaitu untuk masyarakat berprestasi dan untuk pegawai kemendikbudristek.

Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi

Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 3 pada saat mendaftar (mulai perkuliahan semester gasal 2021/2022).

Beasiswa Unggulan masyarakat berprestasi diberikan kepada masyarakat yang berprestasi tingkat internasional dan/atau nasional serta berkontribusi kepada daya saing bangsa disegala bidang. Persyaratan umum dari program beasiswa ini adalah sebagai berikut,

  1. Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
  2. Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
  3. Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama; dan
  4. Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah binaan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
  5. Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
  6. Kelengkapan Berkas

Adapun kelengkapan berkas yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut,

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going).
  3. LoA Unconditional.
  4. Surat keterangan aktif kuliah.
  5. Kartu Hasil Studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus On-Going).
  6. ljazah dan transkrip nilai terakhir (khusus untuk jenjang Magister dan Doktor).
  7. Sertifikat Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.
  8. Proposal rencana studi bagi program Magister (rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi, topik apa yang akan ditulis dalam tesis, deskripsikan aktivitas di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi hasil studi di masyarakat).
  9. Proposal penelitian disertasi bagi program Doktoral.
  10. Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait (sesuai format).
  11. Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD (sesuai format).
  12. Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten.
  13. Essay menggunakan Bahasa Indonesia dengan judul: “Kontribusiku sebagai Generasi Unggul untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045” bagi S1, dan essay/karangan terkait dengan hal yang sudah diperbuat untuk bangsa bagi S2/S3. Essay ditulis pada kolom essay minimal 1.000 untuk S1 dan 1.500 untuk S2/S3.

Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek

Beasiswa pegawai Kemendikbudristek merupakan pemberian beasiswa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktoral di dalam/luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.

Program beasiswa ini dapat dilaksanakan secara Individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Persyaratan umum dari program beasiswa ini adalah sebagai berikut,

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbudristek;
  2. Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja;
  3. Mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia;
  4. Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan
  5. Diutamakan yang memiliki kinerja baik

Apakah guru bisa mendaftar?

Beasiswa Unggulan tidak diperuntukkan bagi tenaga pendidik pada Perguruan Tinggi (dosen), pelaku budaya, guru atau masyarakat yang sudah masuk dalam target penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek. Sehingga jangan berkecil hati, karena pelaku pendidikan dan kebudayaan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia Kemendikbudristek di tahun depan.

_______________________________________

Guru juara akan mengadakan BIMTEK 32 JP GRATIS “Kiat Sukses Publikasi Ilmiah Untuk Kenaikan Pangkat di Kurikulum Merdeka”. Silahkan untuk melakukan pendaftaran di link berikut http://bit.ly/Bimtek32JPFREE, atau hubungi Admin Bayu (0857-9559-0759) untuk informasi lebih lanjut.

(gan/gan)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru