Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka Tanggal 4 Juli 2022, Berikut Link Beserta Syarat Pendaftaran Selengkapnya

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehingga masyarakat yang nantinya akan mendapatkan kepercayaan dan kesempatan dari LPDP merupakan orang yang sudah terseleksi melalui beberapa tahapan dan akan melakukan studi lanjutan Magister maupun Doktor akan dibiayai oleh LPDP baik yang di dalam maupun di luar negeri.

Penerima beasiswa program Beasiswa Reguler LPDP 2022 akan mendapatkan berbagai bantuan mulai dari biaya pendidikan hingga biaya penunjang yakni biaya Pendidikan, biaya pendaftaran, biaya SPP/tuition fee, tunjangan buku, biaya penelitian, tesis/disertasi, biaya seminar internasional, biaya publikasi jurnal internasional, biaya pendukung, transportasi, aplikasi visa/residence permit, asuransi kesehatan, biaya hidup bulanan, biaya kedatangan, biaya keadaaan darurat (jika diperlukan) dan tunjangan keluarga (khusus Doktor).

Ada beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi untuk mendaftar beasiswa LPDP yakni:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister; program S2 untuk beasiswa doktor, atau D4/S1 langsung doktor.

3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan, dan Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa S3.

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman yang tertera pada pengumuman beasiswa reguler LPDP.

6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

9. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

10. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas yang tertera pada situs LPDP.

11. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).

12. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

13. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

14. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

15. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Sedangkan persyaratan khusus beasiswa reguler LPDP yakni:

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu: 35 tahun (S2) dan 40 tahun (S3).

2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).

4. Mengunggah dokumen (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut: 3,00 (S2) dan 3,25 (S3) dari skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

5. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman yang tertera pada pengumuman beasiswa reguler LPDP.

7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga resmi yang ditentukan oleh LPDP dengan ketentuan: Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0.

Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6,5. Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 70, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0. Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 94, PTE Academic 65, atau IELTS 7,0.

8. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

9. Melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat yang berwenang, untuk pendaftar CPNS/PNS, TNI, dan Polri.

Halaman Selanjutnya

Bagi calon mahasiswa yang ingin kuliah dengan beasiswa LPDP…

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru