Beasiswa LPDP Tahap 2 Kembali Dibuka Tanggal 4 Juli 2022, Berikut Link Beserta Syarat Pendaftaran Selengkapnya

- Editor

Kamis, 30 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sehingga masyarakat yang nantinya akan mendapatkan kepercayaan dan kesempatan dari LPDP merupakan orang yang sudah terseleksi melalui beberapa tahapan dan akan melakukan studi lanjutan Magister maupun Doktor akan dibiayai oleh LPDP baik yang di dalam maupun di luar negeri.

Penerima beasiswa program Beasiswa Reguler LPDP 2022 akan mendapatkan berbagai bantuan mulai dari biaya pendidikan hingga biaya penunjang yakni biaya Pendidikan, biaya pendaftaran, biaya SPP/tuition fee, tunjangan buku, biaya penelitian, tesis/disertasi, biaya seminar internasional, biaya publikasi jurnal internasional, biaya pendukung, transportasi, aplikasi visa/residence permit, asuransi kesehatan, biaya hidup bulanan, biaya kedatangan, biaya keadaaan darurat (jika diperlukan) dan tunjangan keluarga (khusus Doktor).

Ada beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi untuk mendaftar beasiswa LPDP yakni:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi program D4 atau S1 untuk beasiswa magister; program S2 untuk beasiswa doktor, atau D4/S1 langsung doktor.

3. Bagi pendaftar dari D4/S1 langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: Memiliki LoA Unconditional dari perguruan tinggi tujuan, dan Memenuhi seluruh kriteria sebagai pendaftar program beasiswa S3.

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi S2 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi S3 tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor.

5. Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman yang tertera pada pengumuman beasiswa reguler LPDP.

6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister untuk tujuan program magister ataupun doktor untuk tujuan program doktor baik di perguruaan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

9. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

10. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas yang tertera pada situs LPDP.

11. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran dengan format pernyataan (poin-poin terlampir).

12. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran online.

13. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

14. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

15. Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah (jika ada).

Sedangkan persyaratan khusus beasiswa reguler LPDP yakni:

1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu: 35 tahun (S2) dan 40 tahun (S3).

2. Melampirkan Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi.

3. Bersedia menandatangani/menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir).

4. Mengunggah dokumen (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut: 3,00 (S2) dan 3,25 (S3) dari skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.

5. Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister Penelitian tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.

6. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui laman yang tertera pada pengumuman beasiswa reguler LPDP.

7. Mengunggah dokumen sertifikat kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga resmi yang ditentukan oleh LPDP dengan ketentuan: Pendaftar program Magister Dalam Negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0.

Pendaftar program Magister Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6,5. Pendaftar program Doktor Dalam Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 70, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0. Pendaftar program Doktor Luar Negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 94, PTE Academic 65, atau IELTS 7,0.

8. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.

9. Melampirkan surat usulan mengikuti Beasiswa LPDP sekurang-kurangnya dari pejabat yang berwenang, untuk pendaftar CPNS/PNS, TNI, dan Polri.

Halaman Selanjutnya

Bagi calon mahasiswa yang ingin kuliah dengan beasiswa LPDP…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis