Batas Waktu Untuk Pengajuan Berkas Tahap Verifikasi dan Validasi PPG Dalam Jabatan 2023

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Anda sudah mengetahui bahwa para guru yang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2023 diberikan perpanjangan waktu? Guru-guru tersebut yang tidak lulus uji kompetensi pada Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan atau tahap verifikasi dan validasi PPG.

Direktur PPG, Temu Ismail, telah mengeluarkan surat edaran No. 0493/B2/GT.00.05/2023 di laman ppg.kemdikbud.go.id yang berisi informasi mengenai perpanjangan waktu bagi peserta verval sasaran 5 dalam tahap verifikasi dan validasi administrasi. Surat tersebut ditujukan kepada peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 yang belum lulus uji kompetensi pada akhir PLPG.

Surat edaran tersebut memuat informasi mengenai perpanjangan batas waktu tahapan-tahapan pada verval sasaran 5 peserta PPG dalam jabatan tahun 2023. Tahapan tersebut adalah:

  1. Pendaftaran dan pengajuan berkas administrasi dapat dilakukan pada tanggal 29-31 Maret 2023.
  2. Perbaikan berkas dapat dilakukan pada tanggal 29 Maret-2 April 2023.
  3. Proses verifikasi dan validasi oleh petugas akan berlangsung pada tanggal 29 Maret-3 April 2023.
  4. Hasil verifikasi dan validasi akan diumumkan pada tanggal 5 April 2023.

Kemudian Apakah ada dokumen yang harus diunggah untuk menyelesaikan tahap verifikasi dan validasi?

Bagi peserta PPG dalam jabatan tahun 2023 yang tidak lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG, mereka akan diberi kesempatan untuk mengikuti tahap verval kembali. Syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh peserta tersebut adalah sebagai berikut:

a. Scan ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi) atau ijazah setara dari luar negeri dengan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.

b. Scan SK pengangkatan pertama sebagai guru atau tenaga pendidik (asli/fotokopi dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota).

c. Scan dokumen (asli/fotokopi legalisir) yang sesuai dengan status kepegawaiannya, seperti dokumen berikut:

  • Dokumen hasil scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS harus disertakan dalam bentuk asli/fotokopi legalisir dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.
  • Dokumen hasil scan SK pengangkatan PPPK yang masih bertugas hingga 31 Desember 2023 bagi guru PPPK juga harus disertakan dalam bentuk dokumen asli/fotokopi legalisir dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.
  • Dokumen hasil scan SK pengangkatan selama dua tahun terakhir (2021 – 2022 dan 2022 – 2023) teruntuk guru honorer di sekolah negeri harus disertakan dalam bentuk asli/fotokopi legalisir dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/BKD.
  • Dokumen hasil scan SK pengangkatan selama dua tahun terakhir (2021 – 2022 dan 2022 – 2023) untuk guru honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat harus disertakan dalam bentuk asli/fotokopi legalisir dari ketua yayasan.
  • Dokumen hasil scan SK pembagian tugas mengajar terakhir pada tahun ajaran 2022/2023 juga harus disertakan dalam bentuk asli/fotokopi legalisir dari kepala sekolah.
  • Peserta juga harus menyerahkan hasil scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan disertai materai 10.000 dalam format yang terlampir.

 

Beberapa persyaratan administrasi untuk guru yang ditunjuk sebagai kepala sekolah adalah sebagai berikut:

  • Dokumen hasil scan ijazah S-1 dan D-4 (asli/fotokopi legalisir dari perguruan tinggi). Bagi guru yang memiliki ijazah dari luar negeri, dapat melampirkan surat penyetaraan dari Dirjen Dikti.
  • Dokumen hasil scan SK pengangkatan pertama sebagai tenaga pendidik (asli/fotokopi legalisir dari dinas pendidikan prov/kab/kota).

Halaman Selanjutnya
Dokumen hasil scan SK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis