Batas Usia Guru Bisa mengikuti Program PPG Dalam Jabatan!

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya dari kemendikbud juga mensyaratkan untuk guru dalam keadaan sehat baik itu dari jasmani atau rohani, bebeas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya yang telah dilarang oleh negara serta berkelakuan baik.

Terakhir untuk guru yang bisa mengikuti program PPG dalam jabatan tahun 2023 disyaratkan agar terdaftar pada sistem data pokok pendidikan atau dapodik Kemendikbud.

Supaya lebih jelas lagi berikut merupakan bunyi pasal 5 Permendikbud nomor 54 tahun 2022 mengenai persyaratan guru supaya mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 ini :

Untuk calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan yang sudah tertera dibawah ini :

  • Memiliki status sebagai guru dalam jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugas sebagai guru atau pendidik selama 3 tahun terakhir.
  • Mempunyai kualifikasi akademik sarjana S1 atau diploma empat atau DIV.
  • Sudah mempunyai Nomor unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  • Memiliki usia maksimal yakni 58 tahun pada tahun yang berkenaan.
  • Dinyatakan oleh medis bahwa sehat jasmani dan rohani.
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya yang dilarang oleh negara.
  • Mempunyai kepribadian yang baik
  • Guru sudah terdaftar pada sistem data pokok pendidikan kementerian.

Itulah informasi terkait dengan batas usia guru yang bisa mendaftar PPG dalam jabatan ditahun 2023 ini. Semoga bermanfaat dan sukses selalu Terimakasih.

Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 3,181 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis