Pesyaratan Bagi Kepala Sekolah
Selain itu, bagi guru yang memiliki tugas sebagai kepala sekolah wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut :
Pertama, melampirkan hasil pindai/scan ijazah S-1/D-4 baik asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi, sedangkan bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri diharuskan untuk dapat melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
Kedua, melampirkan hasil pindai/scan SK Pengangkatan terakhir sebagai Kepala Sekolah dengan legalisir asli/fotokopi. Adapun SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan atau Badan Kepegawaian Daerah/BKD Provinsi/Kabupaten/Kota bagi Kepala Sekolah yang berasal dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
- Adapun Ketua Yayasan bagi kepala sekolah yang berasal dari satuan pendidikan/sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat
Ketiga, melampirkan hasil pindai/scan pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi materai 10.000.
Demikian informasi mengenai Batas 3 Hari Lagi! Untuk Guru Semua Jenjang Segera Cek Persyaratan Lengkap untuk Verval UTN dan Uji Kompetensi PLPG 2022, semoga bermanfaat.
Perlunya bagi seorang guru juga berkaitan dengan peningkatan kompetensi, salah satunyanya melalui mengikuti pelatihan. e-Guru.id menyelenggarakan PROMO PAKET BOMBASTIS Paket 12 Judul pelatihan hanya RP. 222.000 saja !!!
PROMO DIPERPANJANG!!!
Yakin akan melawatkan promo ini? Klik ini KLAIM PROMO
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.’
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2