Baru 3 Tahun Mengajar Apakah Bisa Ikut Sertifikasi Guru 2023? Cek Disini

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adapun syarat yang dibutuhkan guru dalam jabatan yang ingin ikut PPG Dalam Jabatan berdasarkan aturan terbaru diatas adalah sebagai berikut:

  1. Peserta merupakan guru dalam jabatan yang masih aktif mengajar sebagai guru selama tiga tahun terakhir;
  2. Peserta memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4;
  3. Peserta memiliki NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  4. Peserta berusia maksimal 58 tahun pada tahun berkenaan;
  5. Peserta sehat baik jasmani maupun rohani;
  6. Peserta bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  7. Peserta berkelakuan baik;
  8. Peserta terdaftar pada sistem Dapodik Kementerian Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Selain itu Kemdikbud juga akan mempertimbangkan partisipasi atau keikutsertaan guru non sertifikasi dalam program PPG Dalam Jabatan melalui beberapa hal berikut ini:

  1. Masa kerja paling lama pada instansi tersebut;
  2. Usia paling tinggi atau maksimal;
  3. Peserta yang berada pada satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus; dan
  4. Perolehan nilai hasil seleksi paling tinggi dari peserta.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis