Banyak Guru Terbantu Untuk Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2023, Simak Selengkapnya!

- Editor

Sabtu, 14 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Guru sertifikasi dan non sertifikasi

Ilustrasi Guru sertifikasi dan non sertifikasi

Implementasi Kurikulum Merdeka sudah hampir diterapkan di semua sekolah di Indonesia. Ternyata memiliki dampak positif salah satunya yang berhubungan dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru.

Untuk memahami hal ini lebih mendalam, simak artikel ini hingga tuntas.

Sebagaimana kita ketahui terdapat syarat bagi guru untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi, yang apabila merujuk pada regulasi yang berlaku Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Salah satu pasalnya menguraikan persyaratan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3. Pasal 4 menyatakan bahwa:

Guru ASN di daerah yang menerima Tunjangan Profesi harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan kementerian.
  3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat dalam Dapodik.
  4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian.
  5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
  6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah selama sebulan “baik”.
  8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
  9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Salah satu yang menjadi fokus bahwa untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru minimal harus mengajar 24 JP tatap muka setiap minggu. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini guru tidak bisa mendapatkan tunjangan sertifikasinya.

Dengan adanya Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) untuk memenuhi jam mengajar ini menjadi lebih mudah. Mengapa demikian?

Dalam IKM tidak lepas dari penerapan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Halaman selanjutnya,

Dengan jelas diterangkan bahwa..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 662 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis